Timbulkan Kegaduhan Seorang Pengacara di Kabupaten Bekasi Dipolisikan

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum, Rimbawan Sugiharto, SH

Foto: Kuasa Hukum, Rimbawan Sugiharto, SH

BERITA BEKASI – Dua kuasa hukum mendatangi Polres Metro (Polrestro) Bekasi dengan membuat laporan polisi kepada seorang terlapor yang berstatus pengacara.

Rimbawan Sugiharto, SH selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa malam ini dirinya bersama NR, Icang Rahardian, SH, telah melaporkan seorang yang berinisial DAM ke polisi.

“Dampak dari pemberitaan terlapor ini, membuat klien kami tidak nyaman dan resah, karena banyak dihujat oleh rekan-rekan yang lain, seolah-olah klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Rimbawan kepada Matafakta.com, Kamis (1/8/2024).

Keterangan terlapor DAM ini, lanjut Rimbawan, bahwa klien kami katanya telah memerintahkan saksi untuk melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap terlapor.

“Nyatanya para saksi itu hadir ketempat terlapor diundang melalui pesan WhatsApp secara pribadi dan itu, bukan katanya, tapi nyatanya. Sehingga terjadilah kegaduhan yang membuat klien kami tidak nyaman,” jelasnya.

Dipaparkan, Rimbawan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pelaporan berikutnya kepada terlapor dari hal-hal yang menyinggung masyarakat Kabupaten Bekasi atau menurutnya ini telah menjadi kegaduhan itu sah sah saja.

Dirinya juga memaparkan, bahwa terlapor ini menurut informasi yang ada bahwa beliau adalah ahli hukum atau seorang pengacara yang dimana pengacara merupakan bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!

“Seharusnya seorang pengacara bisa lebih menjaga ketertiban, kenyamanan, keharmonisan diwilayahnya, bukan kegaduhan,” sindirnya.

Dirinya juga telah membawa bukti bukti yang terlampir, yaitu berita yang dibuat di medianya sendiri dan chat terhadap terlapor dan saksi.

“Terlapor diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (3) UU ITE, dengan keterangan yang dimuat terlapor di medianya ini telah meresahkan klien kami bahwa itu tidak benar adanya dan itu kami nyatakan hoax 100 persen,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru
Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut
Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!
Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks
Kementerian ATR BPN Bagikan 3.256 Sertifikat ke Masyarakat Jawa Barat
FKMPB Menduga Pergantian Pj Desa Sumberjaya Tutupi Dugaan Korupsi
Soal Lahan Makam Kedondong, Ahli Waris: Kita Akan Usut Sampai Tuntas
Berita ini 281 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:46 WIB

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:53 WIB

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:16 WIB

Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB