BERITA BEKASI – Dua kuasa hukum mendatangi Polres Metro (Polrestro) Bekasi dengan membuat laporan polisi kepada seorang terlapor yang berstatus pengacara.
Rimbawan Sugiharto, SH selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa malam ini dirinya bersama NR, Icang Rahardian, SH, telah melaporkan seorang yang berinisial DAM ke polisi.
“Dampak dari pemberitaan terlapor ini, membuat klien kami tidak nyaman dan resah, karena banyak dihujat oleh rekan-rekan yang lain, seolah-olah klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Rimbawan kepada Matafakta.com, Kamis (1/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan terlapor DAM ini, lanjut Rimbawan, bahwa klien kami katanya telah memerintahkan saksi untuk melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap terlapor.
“Nyatanya para saksi itu hadir ketempat terlapor diundang melalui pesan WhatsApp secara pribadi dan itu, bukan katanya, tapi nyatanya. Sehingga terjadilah kegaduhan yang membuat klien kami tidak nyaman,” jelasnya.
Dipaparkan, Rimbawan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pelaporan berikutnya kepada terlapor dari hal-hal yang menyinggung masyarakat Kabupaten Bekasi atau menurutnya ini telah menjadi kegaduhan itu sah sah saja.
Dirinya juga memaparkan, bahwa terlapor ini menurut informasi yang ada bahwa beliau adalah ahli hukum atau seorang pengacara yang dimana pengacara merupakan bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Seharusnya seorang pengacara bisa lebih menjaga ketertiban, kenyamanan, keharmonisan diwilayahnya, bukan kegaduhan,” sindirnya.
Dirinya juga telah membawa bukti bukti yang terlampir, yaitu berita yang dibuat di medianya sendiri dan chat terhadap terlapor dan saksi.
“Terlapor diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (3) UU ITE, dengan keterangan yang dimuat terlapor di medianya ini telah meresahkan klien kami bahwa itu tidak benar adanya dan itu kami nyatakan hoax 100 persen,” pungkasnya. (Hasrul)