Kasus Pungli Miliaran di Rutan KPK Mulai Diadili

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Kasus pemerasan yang dilakukan para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, berujung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Sebanyak 15 eks pegawai Rutan KPK menjadi terdakwa dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lima belas terdakwa terdiri dari Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024, Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022, Hengki.

Sementara, para petugas Rutan KPK yang meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh serta Ramadhan Ubaidillah.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahrul Anwar dari KPK bahwa hasil pungutan liar (pungli) tersebut mencapai Rp6,38 miliar yang dilakukan antara tahun 2019-2023.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Maryono, JPU Syahrul Anwar menyebutkan, pungli dilakukan di tiga Rutan Cabang KPK yakni, Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1 dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).

“Para terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ucap Jaksa Syahrul.

Baca Juga :  DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

“Tujuan dari pemerasan itu untuk memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta,” imbuhnya.

Selain itu, kata JPU, untuk memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Sejumlah korban  para terdakwa, adalah  Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi. (Sofyan)

Berita Terkait

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Bekasi

Seputar Bekasi

Imigrasi Bekasi Deportasi 178 Warga Negara Asing

Jumat, 27 Des 2024 - 20:31 WIB

Foto: Jubir DPP PDIP, Guntur Romli & Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto

Berita Utama

Ini Kata AKHERA Soal Ancaman PDI-P Pasca Penetapan Hasto Tersangka

Jumat, 27 Des 2024 - 20:08 WIB