BERITA JAKARTA – Kasus pemerasan yang dilakukan para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, berujung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Sebanyak 15 eks pegawai Rutan KPK menjadi terdakwa dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lima belas terdakwa terdiri dari Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024, Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022, Hengki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, para petugas Rutan KPK yang meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh serta Ramadhan Ubaidillah.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahrul Anwar dari KPK bahwa hasil pungutan liar (pungli) tersebut mencapai Rp6,38 miliar yang dilakukan antara tahun 2019-2023.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Maryono, JPU Syahrul Anwar menyebutkan, pungli dilakukan di tiga Rutan Cabang KPK yakni, Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1 dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
“Para terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ucap Jaksa Syahrul.
“Tujuan dari pemerasan itu untuk memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta,” imbuhnya.
Selain itu, kata JPU, untuk memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta serta Ramadhan Rp135,5 juta.
Sejumlah korban para terdakwa, adalah Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi. (Sofyan)