BERITA JAKARTA – Hijanto Fanardy mendatangi Quotient TV untuk menceritakan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya yaitu permasalahan sengketa tanah dengan mafia tanah.
Dimana tanah yang dimiliki Hijanto sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang memiliki dasar yang kuat, karena ada sertifikat dan bukti pembayaran PBB lengkap sejak tahun 1999.
Tahun 2022, Hijanto mengajukan permintaan penjelasan kepada BPN, terkait tanah yang dimilikinya bermasalah atau tidak atau apapun yang menyebabkan Hijanto kalah di Pengadilan. BPN memberikan keterangan bahwa tidak ada masalah apapun dan semua bukti terlampir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Advokat Endro Sanyoto SH dari LQ Indonesia Law Firm sebagai Kuasa Hukum dari Hijanto saat ini, sudah mengambil langkah-langkah hukum yaitu dengan mengajukan memori kasasi yang sebelumnya juga sudah pasti dilakukan kasasi-kasasi, karena memang kasus ini perlu perhatian Penegak Hukum.
“Kita juga agak aneh disini, bukti-bukti yang kuat sudah ditampilkan, namun fakta persidangan malah justru tidak pernah diungkapkan dalam pertimbangan Hakim, terutama tentang Surat Pelepasan Hak Atas Tanah atau SPHT,” ujar Endro.
Dalam kasus ini, lanjut Endro, justru SPHT bisa mengalahkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, SPHT itu perlu diuji kembali kebenarannya. Sementara dipersidangan SPHT tersebut tidak pernah diuji kebenarannya.
“Jadi kita sangat menyayangkan keputusan hakim yang memutuskan hal yang justru mengalahkan kepemilikan dengan bukti yang kuat itu,” ujar Endro.
Selanjutnya, kata Endro pihaknya akan melakukan kasasi pada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi (Kejati) Banten. Apa bila SPHT ini benar, seharusnya saksi-saksinya akan dihadirkan dalam persidangan yang dapat menjadi pertimbangan dalam putusan.
“Dari sini dapat dilihat adanya kejanggalan karena tidak ada bukti atau saksi yang sudah dipastikan kebenarannya baik diputusan Pengadilan Negeri maupun diputusan tingkat Banding,” jelas Endro.
Sebagai Pengadilan yang mempunyai judek faksi dalam hal ini tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang kebenarannya mempunyai bukti yang kuat pun diabaikan.
“Itu putusan yang diambil adalah putusan yang salah dan dalam semua gugatan PT. PSP dan Notaris, semua tidak ada yang bisa dihadirkan pihak penjual,” tandas Endro.
Sementara, Hijanto mengatakan, saya kira Hakim di dalam Mahkamah Agung (MA) dan para Aparat Hukum masih punya hati untuk melihat peristiwa ini dan dapat membantu sesuai dengan prosedur yang ada.
“Tolong dapat dijadikan pertimbangan yang benar-benar dan tidak mencederai keadilan, saya hanya ingin hak saya dan mendapatkan kembali hak saya,” imbuhnya singkat.
Menanggapi hal tersebut, Alvin Lim meminta tolong kepada Menteri ATR BPN, AHY untuk bisa memberikan atensi di dalam kasus ini, walaupun Anda sebagai Menteri baru, mohon dibantu. Begitu juga dengan Ketua MA.
“Mungkin dalam waktu singkat akan mendapatkan memori Kasasi dari pihak Pak Endro, agar supaya bisa diberikan pertimbangan dan keadilan yang maksimal,” pungkas Advokat Alvin Lim.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di
lq***********@gm***.com
. (Sofyan)