Soal Perintangan, JNW Desak Kejari Proses Oknum DPRD Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM LIAR Saat Layangkan Surat Permohonan Audensi

LSM LIAR Saat Layangkan Surat Permohonan Audensi

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mendesak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menindak oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menjadi aktor intlektual pelarian RS.

RS merupakan kontraktor terduga suap oknum petinggi Partai dan salah satu Pimpinan DPRD untuk dapat menguasai proyek infrasetruktur Pemerintah Kabupaten Bekasi yang ditangkap diwilayah Caringin, Kabupaten Bogor pada Senin 30 Oktober 2023 lalu.

“Dapat dikategorikan sebuah pelanggaran hukum. Obstruction of justice sendiri telah diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi,” terang Indra, Rabu (31/7/2024).

Dijelaskan Indra, dalam pasal itu setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan atas tersangka atau terdakwa maupun saksi dipidana paling singkat 3 tahun paling lama 12 tahun.

“Selain itu, obstruction of justice juga telah disepakati di Konvensi PBB tentang anti korupsi. Pasal 25 mengamanatkan Negara peratifikasi wajib melakukan tindakan politik dan hukum untuk melawan tindakan yang menghalangi proses hukum kasus pidana korupsi,” tandasnya.

Sebelumnya, LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) melayangkan surat permohonan audensi ke Kejari Kabupaten Bekasi, terkait kelanjutan proses hukum perkara dugaan korupsi dan gratifikasi oknum petinggi Partai dan salah satu Pimpinan DPRD di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Ahli Waris Nasam Bin Ramin Terus Berjuang Menuntut Keadilan

Dalam kasus itu, Kejari Kabupaten Bekasi telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dan sudah menetapkan satu orang tersangka oknum kontraktor sebagai pemberi suap yang sempat beberapa kali mangkir dari panggilan Penyidik akhirnya ditangkap

Hasil pemeriksaan, usut punya usut ada keterkaitan oknum Anggota DPRD lain yang ikut serta membantu dan mengarahkan RS untuk melarikan diri dan turut serta merekayasa pemberian sejumlah kendaraan roda 4 dengan dibubuhi surat pernyataan. (Hasrul)

Berita Terkait

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik
Bekasi United Tumbangkan Patriot Kota Bekasi di Puncak Klasemen Group 1
Jadikan Bupati Bekasi, TEBAS All Out Memenangkan BN Holik-Faizal
JNW: Ada Perampasan Jabatan di Desa Sumberjaya Tambun Selatan
JNW Minta APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah Makam Kendondong
Ahli Waris Nasam Bin Ramin Terus Berjuang Menuntut Keadilan
Makam Kendondong Jatiwarna, Ini Kronologis Terampasnya Hak Nasam Bin Ramin
Soal Konflik Tanah Makam Kendondong, LBH: Kita Bicara Data, Bukan Asumsi
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:49 WIB

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:18 WIB

Bekasi United Tumbangkan Patriot Kota Bekasi di Puncak Klasemen Group 1

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:16 WIB

Jadikan Bupati Bekasi, TEBAS All Out Memenangkan BN Holik-Faizal

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:56 WIB

JNW: Ada Perampasan Jabatan di Desa Sumberjaya Tambun Selatan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:27 WIB

JNW Minta APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah Makam Kendondong

Berita Terbaru

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB