Ini kata Paguyuban SNK Pasca Ricuh Penutupan Parkir Milik Paguyuban

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Lokasi Parkir

Foto: Suasana Lokasi Parkir

BERITA BEKASI – Wakil Ketua Paguyuban, Heri membantah jika pengelolaan parkir yang dilakukan Paguyuban Ruko Sentra Niaga (SNK) Kalimalang sebuah pelanggaran atau disebut parkir liar. Pernyataan tersebut hanya dapat dibenarkan dari keputusan Pengadilan.

“Anda jangan asal ucap, anda tidak berhak menyatakan ini parkir liar atau kami Paguyuban melanggar aturan atau hukum, karena hanya pengadilan lah yang berhak menyatakan itu, bukan kalian,” tegas Heri saat adu argumen dengan perwakilan PTMP dilokasi SNK, Rabu (31/7/2024).

Penutupan paksa akses pintu keluar masuk parkir khusus bagi penghuni Ruko SNK lantaran belum adanya kesepakatan kedua belah pihak antara PTMP dengan Pengurus Paguyuban Warga Ruko SNK.

Pasalnya, dari hasil pertemuan yang difasilitasi Asisten Daerah (Asda III) bersama Dinas terkait, hingga kini belum ada kesepakatan yang dirasa adil bagi Paguyuban yang sudah lebih dulu ada diwilayah.

“Sebetulnya tidak bisa dengan serta merta PTMP menutup paksa dengan cara seperti ini, apalagi ini tidak melibatkan unsur Pemerintah Kota Bekasi melainkan dari orang-orang atau kelompok yang sama sekali tidak faham duduk persoalan atau sejarah ruko SNK ini,” kata Heri.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Atas kejadian tersebut, pihak Paguyuban berharap adanya ketegasan dari Pemerintah Kota Bekasi dalam mengakomodir keinginan Paguyuban Warga SNK dengan mempertimbangkan kedua belah pihak hingga tidak terjadinya benturan atau penutupan paksa akses pintu keluar masuk khusus warga Paguyuban dengan cara-cara yang tidak dibenarkan.

“Tugas fungsi Pemerintah Kota Bekasi harusnya yang ambil langkah persuasif, undang semuanya, duduk bareng dan sepakati dulu hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik Paguyuban dan juga PTMP, bukan dengan cara seperti ini,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB