MAKI Apresiasi MA Bongkar Mafia Peradilan di PN Balikpapan

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

“Dalam Skandal Putusan Penetapan “Tuyul”, Bawas MA Diminta Dalami Dugaan Suap”

BERITA JAKARTA – Masyarkat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk mendalami dugaan suap skandal mafia peradilan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Hal itu dikatakan Kordinator MAKI, Boyamin Saiman menyusul terbongkarnya dugaan  permufakatan jahat terkait terbitnya Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tertanggal 25 Oktober 2023.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada MA yang bertindak cepat dan responsif terkait pengaduan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim,” tegas Boyamin, Rabu (31/7/2024).

“Saya minta dugaan suapnya ikut didalami. Permintaan ini logis dan rasional, lantaran tidak mungkin ada hakim yang mau bunuh diri bila tidak ada udang dibalik rempeyek,” tambah Boyamin.

Menurut Boyamin dalam memutus perkara penetapan yang masuk ke dalam wilayah voluntaire jurisdictie, Hakim LS tidak bisa berlindung dibalik azas kemandirian hakim dalam mengambil keputusan, sebagaimana halnya yang berlaku pada  gugatan perdata  contentieuse jurisdictie.

Dalam  memutus perkara penetapan yang masuk ke dalam wilayah voluntaire jurisdictie, Hakim LS terikat  dan harus tunduk pada ketentuan yang diatur Buku II MA, halaman 47 Butir 12 Huruf a dan c, dimana Hakim dilarang memutus:

(a) Permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak. Status kepemilikan suatu benda diajukan dalam bentuk gugatan.

(b) Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah.

(c) Menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah harus dalam bentuk gugatan.

Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tanggal 25 Oktober 2023, memuat tiga larangan MA tersebut antara lain menyatakan:

ETK menjadi Direktur CV. MH menggantikan almarhum YK, H. Us dikeluarkan dari jabatannya sebagai Wadir I CV. MH dan Notulensi (Berita Acara) Rapat Persero CV. MH tanggal 22 September 2023 di Samarinda dan tanggal 03 Oktober 2023 di Jakarta sah secara hukum.

“Dengan demikian Ketua MA sudah dapat memberikan putusan hukuman terhadap Hakim LS yang direkomendasikan oleh Bawas MA tanpa harus menunggu terlebih dahulu adanya putusan Kasasi. Putusan penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp dapat merusak tatanan dan ketertiban system hukum di Indonesia,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Balikpapan sempat geger karena semua persidangan pekan lalu selama tiga hari baru bisa berlangsung pada sore hari, lantaran ada pemeriksaan oleh Bawas MA.

Berbekal surat tugas Kepala Badan Pengawas MA RI Nomor: 486/BP/ST/PW1.1.1/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, setelah selama tiga hari sejak 23 hingga 26 Juli 2024, melakukan pemeriksaan di PN Balikpapan, Tim Badan Pengawas MA berhasil membongkar skandal permufakatan jahat terkait terbitnya putusan Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tertanggal 25 Oktober 2023 yang dikualifisir sebagai putusan “Tuyul”.

Gegara kasus ini, Hakim LS  terancam dihukum. Padahal baru mendapat promosi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Tanjung Redeb. Pemeriksaan terkait adanya surat pengaduan Direktur CV. MH kepada Ketua Bawas MA.

“Benar telah dilakukan pemeriksaan terhadap Hakim dan Panitera di PN Balik oleh Tim Pemeriksa Bawas sejak tanggal 23 Juli 2024 hingga 26 Juli 2024. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Bawas MA tersebut,” ujar Humas PN Balikpapan, Arie Siswanto, SH MH dalam jawaban tertulisnya, Selasa 30/7/2024) kemarin.

Menurutnya, prosedur pendaftaran perkara terhadap Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp melalui E-litigasi diterima di Kepaniteraan PN Balikpapan melalui PTSP tertanggal 18 Oktober 2023. Pada hari dan tanggal yang sama telah ditetapkan LA, SH, MH sebagai Hakim dan SR, SH selaku Panitera Pengganti.

Permohonan penetapan didalilkan melalui persidangan pada Rabu 25 Oktober 2023. Diputus pada waktu yang sama yakni Hari Rabu, 25 Oktober 2023. Dan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp  dikeluarkan pada hari yang sama pula yakni pada Hari Rabu, 25 Oktober 2023. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB