Belum Bayar Hak Pekerja, PT. Yasa Expansia Sejahtera di Bekasi Tutup Kantor

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekas Kantor PT. Yasa Expansia Sejahtera di Kota Bekasi

Bekas Kantor PT. Yasa Expansia Sejahtera di Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Malang betul nasib 35 eks karyawan PT. Yasa Expansia Sejahtera (PT. YES) Kantor Cabang Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Cut Mutia Ruko Bekasi Town Square Blok J No. 11, Margahayu Bekasi Timur.

Pasalnya, kantor PT. YES, tempat mereka bekerja selaku Sub PT. PLN bagian Penertiban Pemakain Tenaga Listrik (P2TL) saat didatangi petugas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, dalam keadaan kosong.

Kedatangan petugas Disnaker Kota Bekasi, terkait adanya laporan sejumlah pekerja yang hak pesangonnya yang sudah lebih 90 hari setelah kontrak kerja berakhir sesuai perjanjian yang hingga kini belum juga dibayarkan.

Kepada Matafakta.com, salah satu eks karyawan mengungkapkan, PT. YES bukan hanya belum menunaikan kewajibannya sesuai perjanjian kontrak kerja berupa pesangon, tapi juga tidak menyetorkan selama 14 bulan iuran Jamsostek pekerja.

“Iuran Jamsostek berupa Jaminan Hari Tua atau JHT itu adalah hak kami yang dipotong setiap gajian dan merupakan hak mutlak bagi setiap pekerja yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” jelas TR, Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Bahkan, kata TR, sisa setengah Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan hingga kontrak kerja berakhir belum juga dibayarkan pihak PT. YES. Jika ditotal keseluruhan karyawan di Unit Pelaksan Pelayanan Pelanggan (UP-3) dengan persoalan yang sama berjumlah 150 pekerja.

“Ada juga pekerja yang sudah 2 tahun bekerja di PT. YES tanpa adanya surat kontrak kerja. Kita aja yang sudah jelas kontrak kerjanya begini kejadiannya gimana dengan mereka yang bekerja tanpa kontrak,” pungkas TR. (Aji)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 906 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB