BERITA BEKASI – Malang betul nasib 35 eks karyawan PT. Yasa Expansia Sejahtera (PT. YES) Kantor Cabang Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Cut Mutia Ruko Bekasi Town Square Blok J No. 11, Margahayu Bekasi Timur.
Pasalnya, kantor PT. YES, tempat mereka bekerja selaku Sub PT. PLN bagian Penertiban Pemakain Tenaga Listrik (P2TL) saat didatangi petugas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, dalam keadaan kosong.
Kedatangan petugas Disnaker Kota Bekasi, terkait adanya laporan sejumlah pekerja yang hak pesangonnya yang sudah lebih 90 hari setelah kontrak kerja berakhir sesuai perjanjian yang hingga kini belum juga dibayarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Matafakta.com, salah satu eks karyawan mengungkapkan, PT. YES bukan hanya belum menunaikan kewajibannya sesuai perjanjian kontrak kerja berupa pesangon, tapi juga tidak menyetorkan selama 14 bulan iuran Jamsostek pekerja.
“Iuran Jamsostek berupa Jaminan Hari Tua atau JHT itu adalah hak kami yang dipotong setiap gajian dan merupakan hak mutlak bagi setiap pekerja yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” jelas TR, Sabtu (27/7/2024).
Bahkan, kata TR, sisa setengah Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan hingga kontrak kerja berakhir belum juga dibayarkan pihak PT. YES. Jika ditotal keseluruhan karyawan di Unit Pelaksan Pelayanan Pelanggan (UP-3) dengan persoalan yang sama berjumlah 150 pekerja.
“Ada juga pekerja yang sudah 2 tahun bekerja di PT. YES tanpa adanya surat kontrak kerja. Kita aja yang sudah jelas kontrak kerjanya begini kejadiannya gimana dengan mereka yang bekerja tanpa kontrak,” pungkas TR. (Aji)