Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

BERITA JAKARTA – Pakar hukum pidana Alexius Tantrajaya berpandangan seharusnya pejabat baru yakni Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi menyelesaikan semua kasus yang tertunda.

Salah satunya, kata Alexius, perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan oleh terduga pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang statusnya sudah naik ke penyidikan.

“Justru harus jadi prioritas utama untuk dituntaskan proses hukumnya disamping kasus-kasus korupsi yang baru yang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta,” terang Alexius menanggapi pemberitaan soal indikasi mandeknya penanganan perkara tersebut, Selasa (23/7/2024).

Seharusnya, tambah Alexius, justru adanya penggantian pejabat baru dilingkungan Kejati DKI Jakarta sebagai Aspidsus menggantikan pejabat yang lama adalah bentuk penyegaran dilingkungan kerja Kejati DKI Jakarta.

“Agar bisa lebih baik dalam pelaksanaan tugas Penegakan Hukum yang menjadi harapan pimpinan Kejaksaan yakni Jaksa Agung RI,” tandasnya.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati DKI, Syarief Sulaeman Nahdi mengaku tidak mengetahui perkara dugaan gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai Ditjen Pemasyarakatan oleh Pejabat pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020-2021.

“Yang mana itu (perkara),” ujar Aspidsus, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui usai pelaksanaan upacara Hari Bhakti Adhyaksa di Lapangan Badiklat Kejaksaan RI Jakarta, Senin 22 Juli 2024, kemarin.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jakarta Selatan itu menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan berfokus pada perkara Pidana Khusus yang baru ditanganinya.

Artinya perkara-perkara dugaan gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai Ditjen Pemasyarakatan oleh Pejabat pada Sekretariat Jenderal Kemenkumham tahun 2020-2021 bakal mandek alias mangkrak penuntasan perkaranya.

“Kami akan fokus menangani perkara-perkara Pidana Khusus yang baru saja,” pungkas Syarief Sulaeman Nahdi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB