Advokat La Ode: Aturan yang Menjebak, Judi Online Dilegalkan?

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat La Ode Surya Alirman, SH

Advokat La Ode Surya Alirman, SH

BERITA JAKARTA – Advokat La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm membahas tentang perspektif  atau pandangan hukum tentang judi online yang tidak pernah berhenti.

Kali ini, kata La Ode, kita akan membahas mengenai larangan-larangan dalam perjudian atau mengapa perjudian itu harus dilarang di Indonesia.

“Kita akan melihat perkembangan yang terjadi dibeberapa pemberitaan media. Judi telah masuk diberbagai kelompok bahkan masyarakat,” terang La Ode, Senin (22/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil analisis transaksi yang dilakukan PPATK ditemukan transaksi terkait judi online cenderung meningkat signifikan sejak 2018.

Tahun 2018, sebesar Rp2,1 triliun, tahun 2019 sekitar Rp3,9 triliun, naik signifikan sampai tahun 2023 menjadi Rp327 triliun. Kuartal pertama tahun 2024 jumlahnya lebih dari Rp101 triliun.

Analisis transaksi itu juga mencatat wilayah Kecamatan dan Desa yang paling banyak transaksi judi online.

“Termasuk gender, profesi dan lainnya. Bahkan pelaku transaksi itu ada yang berprofesi sebagai wakil rakyat di Parlemen yakni DPR dan DPRD, termasuk kesekretariatan DPR dan DPRD,” ungkap La Ode.

Baca Juga :  IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Bagaimana bisa larangan atau Undang-Undang (UU) tentang Judi bisa tegas kalau ada oknum di DPR sendiri yang ikut bermain judi. Sementara DPR adalah pembuat UU bersama dengan Pemerintah.

Adapun, larangan bermain judi diatur di dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, serta Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1 tahun 2023, tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, (1) yaitu tahun 2026, sebagai berikut :

Pasal 426: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI yaitu Rp2 miliar, (2) setiap orang yang tanpa izin.

Pasal 427: Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta. (3)

Baca Juga :  MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur

Pada Pasal 427 dapat dilihat adanya ketidaktegasan pasal yang artinya nanti berpotensi dikemudian hari akan ada ijin untuk perjudian atau berpotensi dikemudian hari Pemerintah akan melegalkan perjudian.

“Harus ada ketegasan dari Pemerintah, Eksekutif dan DPR kita. Pasal ini berpotensi dikemudian hari orang melegalkan judi, ketidak tegasan ini lah yang membuat negara kita ini rusak,” imbuhnya.

Kedepannya semoga ada orang-orang yang mampu benar-benar menegakan hukum di negara ini, semoga ini menjadi masukan bagi DPR bagi Eksekutif dan Legislator.

“Dalam membuat Undang-Undang diharapkan lebih tegas untuk menegakan hukun di negara ini,” pungkas La Ode.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:

Kantor Pusat 0817-4890-999

Tangerang 08179999489

Jakarta Barat 08111-534489

Surabaya 0818-0454-4489

E-mail di

lq***********@gm***.com











Berita Terkait

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”
Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”
MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur
Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:22 WIB

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB