Satu Tahun Tak Diadili, LP3HI Curiga Perkara Henry Surya Akan Daluarsa

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Saat Pelimpahan Barang Bukti dan Tersangka Henry Surya (Kemeja Biru)

Foto: Saat Pelimpahan Barang Bukti dan Tersangka Henry Surya (Kemeja Biru)

BERITA JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho menilai, jika tidak segera diajukan ke penuntutan, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi atau bahkan melarikan diri.

Hal itu, diutarakan Kurniawan menanggapi tidak disidangkannya perkara pidana pemalsuan surat atas nama tersangka Hendri Surya pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang telah merugikan banyak orang senilai Rp106 triliun.

Pasalnya hingga tahun 2024, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat diduga “enggan” melimpahkan perkara tersebut, meski penyidik Mabes Polri telah menyerahkan berkas perkara tersangka Henry Surya dan barang bukti pada 12 Mei 2023 silam kepada Kejaksaan.

Menurut Kurniawan, ketika suatu berkas perkara yang disusun penyidik sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti berkas, maka sudah menjadi kewajiban bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk segera menyelesaikan dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan.

“Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi tersangka maupun para korban,” ujarnya kepada Matafakta.com, Senin (22/7/2024).

Jangan sampai, kata Kurniawan, penundaan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan untuk dilakukan penuntutan ini akan membuat perkara jadi daluwarsa. Karena kewenangan menuntut bisa hapus karena perkara daluwarsa.

“Oleh karenanya, dalam kasus KSP Indosurya, Komisi Kejaksaan dan JAM bidang Pengawasan wajib memonitor agar ada kepastian keadilan bagi para korban,” pungkasnya.

Baca Juga :  Waduh...!!!, Jadi Tamping Warga Binaan Rutan Pondok Bambu Puluhan Juta Perbulan

Diberitakan sebelumnya, satu tahun sudah sejak penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka KSP Indosurya, Henry Surya kepada Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat sejak Jumat 12 Mei 2023 lalu.

Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat diduga tidak melimpahkan perkara pidana pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam Indosurya atas nama tersangka Hendry Surya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Meski begitu, belum ada penjelasan secara detail dari pihak Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat ihwal “mandeknya” perkara tersebut kendati telah banyak korban mengalami kerugian finansial yang mencapai Rp106 triliun tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Akademisi dan Parlemen Desak KPK Sidik Indikasi Korupsi di Kejagung
JNW: Setahun Kasus Naskah Akademik di Polda Metro Jaya Masih Senyap  
Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan
Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung
Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung
AKHERA Ucapkan Selamat dan Sukses untuk Andindya Bakrie
Alvin Lim Sebut Klien Hotman Paris Diberikan Fasilitas Istimewa di Rutan
Waduh…!!!, Jadi Tamping Warga Binaan Rutan Pondok Bambu Puluhan Juta Perbulan
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:25 WIB

Akademisi dan Parlemen Desak KPK Sidik Indikasi Korupsi di Kejagung

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:50 WIB

JNW: Setahun Kasus Naskah Akademik di Polda Metro Jaya Masih Senyap  

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:18 WIB

Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan

Senin, 2 Desember 2024 - 22:59 WIB

Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung

Senin, 2 Desember 2024 - 07:14 WIB

Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung

Berita Terbaru

Inisiasi Gerakan Jaka Pangan Kejari Kota Blitar

Berita Daerah

Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Rabu, 4 Des 2024 - 14:08 WIB