Pertamakali, JPN Kejari Banjarbaru Gugat Hak Asuh Orangtua Kandung

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kalimantan

Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kalimantan

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mengajukan gugatan pembebasan pemecatan kekuasaan orang tua atas nama Gusnadi alias Agus Bin Akhmad Jayadi (alm) Tergugat I dan atas nama Tia Agustin Binti Teguh Suprapto Tergugat II selaku orang tua dari seorang anak bernama, Nur Adinda Ramadhani.

Gugatan yang diajukan Kejari Banjarbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Nomor: SKK-03/O.3.20/Gp/04/2024 tanggal 01 April 2024 dan SKK-06/O.3.20/Gp/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.

“Berdasarkan Pasal 319a KUHPerdata dan atas hal tersebut maka Pengadilan Agama Banjarbaru harus mengadakan perwalian bagi anak-anak yang terlepas dari kekuasaan orang tua sebagaimana diatur dalam Pasal 319e alinea ke-4 KUHPerdata,” ujar Kejari Banjarbaru, Hadiyanto melalui Kasi Datun P. Jefri Leo Chandra, Senin (22/7/2024).

Jaksa Jefri mengatakan, oleh karena itu selaku Penggugat, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Banjarbaru telah mengusulkan Saibah Binti Akhmad (alm) yang merupakan adik dari Tergugat I untuk menjadi wali dari anak bernama, Nur Adinda  Ramadhani.

Saat ini, Tergugat I sedang menjalani hukuman pidana terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan vonis penjara selama 6 tahun 3 bulan dan Tergugat II saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 6 tahun di Lapas Perempuan Martapura, terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Dengan demikian Tergugat I selaku ayah kandung dan Tergugat II selaku ibu kandung dari anak bernama Nur Adinda Ramadhani tidak dapat menjalankan kewajibannya selaku orangtua kepada anaknya yang bernama, Nur Adinda Ramadhani,” tegasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru mengabulkan gugatan yang diajukan pihak Kejari Banjarbaru yang menyatakan:

Baca Juga :  Korban PT. Pialang Equityworld dan PT. Rifan Financindo Minta Kepastian Hukum

“Tergugat I dan Tergugat II yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk mengadap ke persidangan tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek, Mencabut kuasa asuh atas anak bernama, Nur Adinda Ramadhani dari Tergugat I dan Tergugat II”

“Menetapkan anak bernama Adinda Nur Ramadhani dibawah perwalian Saibah Binti Akhmad Jayadi dan menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp855.000,” tuturnya.

Jaksa P Jefri Leo pun mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru. Sebab saat Kejaksaan RI merayakan Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Banjarbaru berhasil memenangkan gugatan hak asuh atas orangtua kandung atas nama, Nur Adinda Ramadhani.

“Inilah bakti kami kepada negara dengan memberikan kado terindah kepada Nur Adinda Ramadhani berupa kemenangan gugatan hak asuh orangtua kandung,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tebar Fitnah Keluarga Jokowi, JNF Resmi Adukan Dua Akun Media Sosial
Alat Intelijen Ratusan Miliar di Kejagung Diduga Berasal dari Bandung
JNF Desak Polisi Usut Pemilik Akun Medsos Fitnah Keluarga Jokowi
Ini Kata AKHERA Soal Ancaman PDI-P Pasca Penetapan Hasto Tersangka
Korban PT. Pialang Equityworld dan PT. Rifan Financindo Minta Kepastian Hukum
Kantor PT. PSP Pemenang Tender Ratusan Miliar Alat Intelijen Mencurigakan
Hasto Ditetapkan Tersangka “Akankah Megawati Mendatangi KPK?”
Rekam Jejak Oknum PT. BNI Dalam Pusaran Korupsi di Indonesia
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 18:47 WIB

Tebar Fitnah Keluarga Jokowi, JNF Resmi Adukan Dua Akun Media Sosial

Minggu, 29 Desember 2024 - 18:42 WIB

Alat Intelijen Ratusan Miliar di Kejagung Diduga Berasal dari Bandung

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:08 WIB

Ini Kata AKHERA Soal Ancaman PDI-P Pasca Penetapan Hasto Tersangka

Jumat, 27 Desember 2024 - 19:22 WIB

Korban PT. Pialang Equityworld dan PT. Rifan Financindo Minta Kepastian Hukum

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:46 WIB

Kantor PT. PSP Pemenang Tender Ratusan Miliar Alat Intelijen Mencurigakan

Berita Terbaru

Foto: Salah Satu Lokasi di Desa Sumberjaya

Seputar Bekasi

Kabut Gelap “Aset Milik Pemda Kabupaten Bekasi” Jadi Ajang Bisnis

Senin, 30 Des 2024 - 19:27 WIB

Foto: Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Abah Zakaria

Seputar Bekasi

Dikecewakan RIDHO, Ketua GMBI Kota Bekasi Abah Zakaria Meradang!

Senin, 30 Des 2024 - 17:02 WIB

Foto: Kantor Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Alat Intelijen Ratusan Miliar di Kejagung Diduga Berasal dari Bandung

Minggu, 29 Des 2024 - 18:42 WIB