Soal Jam Kerja, Disnaker Kota Bekasi Lemah Hadapi PT. Armas Logistic Service

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2024 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armana PT. Armas Logistic Service

Armana PT. Armas Logistic Service

BERITA BEKASI – Keberadaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi untuk mengawasi aturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan patut dipertanyakan.

Sebab, Disnaker Kota Bekasi sungkan untuk menegor PT. Armas Logistic Service (ALS) beralamat di Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, terkait jam kerja yang dinilai melampui aturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, Kepala Bidang Perindustrian pada Disnaker Kota Bekasi menanggapi dingin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sepanjang ada kesepakatan antara pekerja dengan pihak perusahaan dan lemburnya dibayar tidak menjadi masalah,” ujar Januk ketika dihubungi Matafakta.com, Jumat (19/7/2024).

Januk pun menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan penindakan karena itu bagian dari pengawasan, pihaknya hanya bisa menegor dan menghimbau.

“Kalau kita sifatnya hanya bisa menghimbau dan memberikan tegoran terhadap pihak perusahaan dan tidak bisa memberikan sanksi,” tandasnya singkat.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma mengatakan, buka Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 78 tentang aturan jam kerja dalam Pasal 77 ayat (2).

“Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu,” tegas Indra.

Jadi, sambung Indra, bukan semau perusahaan meski sudah ada perjanjian antara pekerja dan pihak perusahaan sekalipun lemburnya dibayar.

“Mana ada pekerja yang memang membutuhkan pekerjaan untuk bekal hidup keluarganya berani dalam surat pernyataan menolak kecuali sudah siap berhenti,” imbuhnya.

Untuk itulah, lanjut Indra, UU dibentuk guna melindungi para pekerja agar pihak perusahaan tidak sewenang-wenang terhadap pekerjanya.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

“Memang tahu Disnaker Kota Bekasi bahwa surat pernyataan itu sesungguhnya adalah jeritan pekerja meski lemburnya dibayar. 12 jam lebih bahkan terpantau 24 jam,” ungkapnya.

Masih kata Indra, informasi yang didapat Security atau tenaga keamanan PT. Armas Logistic tadinya berjumlah 12 orang kini tersisa hanya 4 orang tenaga keamanannya.

“Ini jugakan menjadi sebuah pertanyaan dari 12 orang tenaga keamanan kini tinggal 4 orang, sehingga 4 orang itu bekerja nyaris ada yang 24 jam,” ulasnya.

Indra menambahkan, bahwa pihaknya menyesalkan sikap Disnaker Kota Bekasi terhadap perlindungan tenaga kerja di Kota Bekasi.

“Untuk apa ada Disnaker di Kota Bekasi kalau ompong atau jangan-jangan sudah dekat sama para pengusaha, sehingga tidak berkutik,” pungkasnya. (Aji Prasetyo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB