Baru 20 Persen, Proyek Jembatan Muara Gembong PT. GMP Terancam Wanprestasi

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Proyek Jembatan

Lokasi Proyek Jembatan

BERITA BEKASI – Terancam tidak mencapai target kontrak pekerjaan pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (DSDABMBK), Kabupaten Bekasi, PT. Galih Medan Persada (GMP) selaku pelaksana kegiatan.

Sesuai yang tertera pada banner informasi bahwa proyek pembangunan Jembatan Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong akan berakhir pada 17 Desember 2024.

Proyek tersebut bersumber dari APBD tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 94.049.379.600,00. Diketahui, proyek tersebut sudah berjalan selama 5 bulan sejak ditentukannya kontrak sejak 13 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pantauan dilapangan diprediksi pekerjaan proyek lanjutan pembangunan jembatan Pantai Bakti yang telah dikerjakan PT. Galih Medan Persada baru mencapai 20 sampai 30 persen.

Seperti yang dikatakan pelaksana lapangan PT. Galih Medan Persada yang diketahui bernama Anwar menyebutkan, kalau proses pengerjaan saat ini masih melakukan pengeboran pada sejumlah titik borepile.

“Saat ini kami masi melakukan pengeboran untuk borepile, saat ini baru 4 lobang sudah kami selesaikan, dari total keselurusan 32 lobang dengan ketentuan, 15 lobang pada sisi bagian depan dan 18 lobang pada sisi bagian belakang,” kata Anwar, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Anwar menjelaskan, sejumlah kendala yang dialami sejak awal dilaksanakannya pembangunan jembatan ini, pada sisi seberang Desa Pantai Bakti, beberapa kali dilakukan pengeboran selalu longsor hingga mesin yang kami gunakan rusak.

“Sudah beberapa kali kami bor, tanahnya longsor terus, kita bor lagi namun tetap longsor lagi, sampai mesin yang kami gunakan pun rusak, dan saat ini kami masi menunggu alat baru untuk penggantinya,” ujar Anwar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal menilai ada kegagalan dalam perencanaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Pantai Bakti di Muara Gembong.

Pasalnya, sejak awal akan diderencanakannya proyek pembangunan jembatan tersebut, Dinas SDABMBK menunjuk Konsultan perencana untuk menyusun dan merencanakan pembangunan tersebut agar mendapakan hasil yang maksimal.

Namun lagi-lagi perencanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi tidak maksimal, kontraktor selaku pelaksana kegiatan mendapatakan kendala dilapangan pada saat pelaksanaan.

“Seperti diketahui sebelumnya, pembangunan jembatan tersebut sempat terhenti hingga beberapa tahun dan dalam prosesnya terindikasi korupsi. Dari mulai perencanaan, proses lelang hingga pengerjaan,” pungkas Nofal.

Dirinya menjelaskan, dengan baru dikerjakannya 4 titik lubang borepile yang saat ini sudah dikerjakan oleh PT. GMP dari total 33 lubang borepile, pihaknya memprediksi baru sekitar 20 sampai 30 persen progres yang dikerjakan.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

“Bagaimana bisa mencapai target selesai di 17 Desember 2024, pengerjaannya saja saat ini baru sekitar 20 persen, itu pun hanya baru 4 lubang borepile,” tegasnya.

Pihaknya menjelaskan, sudah 5 bulan batas waktu yang berjalan dari proses pembangunan jembatan tersebut, dan tersisa waktu 5 bulan lagi hingga batas waktu yang ditentukan 17 Desember 2024.

“Saya yakin ini tidak akan terkejar rampung pada 17 Desember, sementara 5 bulan baru 4 lubang yang rampung, lalu sisanya masi 29 lubang borepile yang harus dikerjakan. Itu baru borepile,” tutur Nofal.

Belum lagi, lanjut Nofal, pembuatan Abutment atau kepala jembatan yang akan memakan waktu yang cukup lama mulai dari pembentukan kerangka pada kedua sisi hingga pengecorannya.

“Pembentukan hingga pemasangan Girder pun akan memawakan waktu yang tidak sebentar. Karna itu, merupakan komponen yang penting dalam pembangunan jembatan,” imbuhnya.

“Saya yakin pengerjakan proyek tersebut bisa terjadi wanprestasi, karena batas waktu yang ditentukan tidak tercapai, dan tidak menutup kemungkinan pembangunan jembatan tersebut bisa terhenti untuk kedua kalinya,” pungkas Nofal menambahkan.  (Saipul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 221 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB