BERITA JAKARTA – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Gandi Sulistiyanto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi Rp20 triliun.
“Yang kami adukan adalah dugaan penyimpangan pembangunan IKN antara pejabat Gandi Sulistyanto dengan Sinar Mas,” ujar Kuasa Hukum LSM Konsumen Cerdas Hukum, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Dugaan korupsi ini berupa kongkalikong agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp20 triliun, dikucurkan ke perusahaan pengembang properti swasta Sinar Mas sebagai modal pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seperti diketahui ada dana transaksi janggal sebesar Rp20 triliun yang dikucurkan Pemerintah kepada Sinar Mas sebagai Proyek Strategis Nasional atau PSN,” ungkap Alvin.
Alvin merasa aneh dengan kucuran dana tersebut. Sebab, menurutnya tidak ada perusahaan pengembang swasta yang diberikan modal oleh Pemerintah menggunakan APBN untuk melakukan pembangunan.
Dikatakan Alvin, APBN merupakan anggaran yang secara khusus disediakan oleh Negara sebagai dana untuk belanja tahunan.
“Adapun tujuan dari penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan Negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat,” tuturnya.
Pengeluaran untuk belanja dalam APBN, antara lain, belanja pegawai, belanja operasi (operation expenditure), belanja modal (capital expenditure), pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan social dan transfer ke daerah berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus dan dana penyesuaian.
“Jadi seluruh Perusahaan developer mana pun, tidak ada yang dibantu Pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Jika Developer mau membangun itu harus dari modal sendiri, bukan dari modal Pemerintah. Itu yang saya tahu,” tegas Alvin.
“Kenapa diberikan kepada perusahaan swasta? Kenapa nggak diberikan kepada perusahaan BUMN, seperti PP, WIKA yang punya Pemerintah,” tambahnya.
Apalagi, lanjut Alvin, uang dengan nilai yang sama juga yang diinvestasikan ke IKN oleh konsorsium dimana ada Sinar Mas di dalamnya. Atas investasi itu, Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun didapat konsorsium tersebut.
“Sebagaimana yang diberitakan beberapa media online tentang adanya aliran dana investasi yang sudah masuk sebesar Rp20 triliun dari Konsorsium Nusantara (konsorsium investor dalam negeri di kawasan IKN) dan salah satu investor yang tergabung dalam konsorsium tersebut adalah Sinarmas Group,” ucapnya.
Laporan kita sendiri, tambah Alvin, sudah diterima KPK dan Komisi antirasuah yang berjanji akan menindaklanjuti. Hal ini yang membingungkan dan menjadi pertanyaan apanya yang strategis, apanya yang nasional?.
“Kalau nasional itu melingkupi nusantara bukan satu tempat. Saya tidak masalah kalau itu uang pribadi, tapi kalau itu uang Negara, patut diduga ada penyelewengan dan KKN di situ,” pungkas Alvin. (Sofyan)