Waduh…!!!, Uang Jema’at Gereja GBI CK-7 Dimasukan Kerugian KSP Indosurya

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto JJ Simkoputera & LQ Indonesia Law Firm

Foto JJ Simkoputera & LQ Indonesia Law Firm

“Dugaan Kongkalikong GBI CK-7 Dengan Koperasi Indosurya Untuk Mengambil Dana Jema’at Gereja Di Bongkar LQ Indonesia Law Firm”

BERITA JAKARTA – Setelah sebelumnya LQ Indonesia Law Firm menguak adanya dugaan pidana Perbankan yang merugikan 13 korban sejumlah Rp52 miliar, kini LQ Indonesia Law Firm mengungkap bahwa Pendeta dan Pengurus GBI CK-7, tidak transparan ke jema’at mengenai uang dana jema’at diatas Rp100 miliar yang malah disetor ke KSP Indosurya.

Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa ditilik dari isi putusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tercantum adanya dana mengalir dari GBI CK-7 ke KSP Indosurya.

“Kami, LQ Indonesia Law Firm ingin menganalisa apakah ada permainan dan aliran dana GBI CK-7 dalam peranan KSP Indosurya menipu masyarakat Indonesia. Aliran dana Rp100 miliar lebih dari GBI CK-7 dipergunakan KSP Indosurya untuk menipu masyarakat Indonesia,” ungkap Bambang, Jumat (12/7/2024).

Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm membongkar adanya dugaan pidana Perbankan yang dilakukan JJ Simkoputera yang menipu 13 korban dengan kerugian Rp53 miliar. JJ. Simkoputera melalui perusahaannya PT. Multi Visi Jakarta menawarkan obligasi fiktif (Agung Podomoro Land).

“Setelah uang disetor ternyata obligasinya ngak ada. Dan uang masuk ke rekening PT. Multi Visi Jakarta. Jelas pidana murni ini, setelah nasabah masukkan uang dari tahun 2017 hingga 2021, kemudian JJ. Simkoputera baru keluar dari PT ketika uang PT sudah raib,” terangnya.

“Ketika dilaporkan polisi di Mabes dan di minta pertanggungjawabannya. JJ Simkoputera malah teriak dia korban dari perusahaannya sendiri dan malah menyerang lawyer para korban dengan dugaan pencemaran nama baik. Pendeta macam apa dipolisikan bukannya tanggung jawab malah berniat mencelakakan orang lain. Apa itu ajaran Agama Kristian?,” tambah Bambang.

Ditempat berbeda, Bambang menjelaskan bahwa terlihat garis merah dimana Lawyer yang di pakai oleh GBI CK-7 dan KSP Indosurya juga sama yaitu Juniver Girsang. Ada apa lawyer yang sama yang kerap membela koruptor, kini membela Pendeta serigala berbulu domba?.

“Apalagi Pendeta senior JJ. Simkoputera menyembunyikan dan tidak transparan mengenai keuangan GBI CK-7. Harus diselidiki apakah sudah sesuai aturan memindahkan dana jema’at hasil persembahan ke Perusahaan Investasi Bodong KSP Indosurya,” ucapnya.

Apakah benar korban atau mereka sengaja memanfaatkan kesempatan namun dibawah tangan berbagi dana jema’at antara oknum GBI CK-7 dengan KSP Indosurya. Harap para jema’at tanyakan ke Pengurus Gereja GBI CK-7 apakah benar pernyataan LQ Indonesia Law Firm atau tidak?

“Jika GBI CK-7, tidak mau mengaku mari kita buka laporan keuangan dan buktikan bersama-sama. Jangan ada lagi Pendeta yang ngomongnya suci, tapi tindakannya lebih jahat dari setan,” sindirnya.

LQ Indonesia Law Firm sebagai Firma hukum terdepan mengajak masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, termasuk Kepolisian untuk bersama-sama memeriksa dan menilik keuangan GBI CK-7. Jika GBI CK7 bersih seharusnya tidak takut membuka laporan keuangannya untuk diperiksa bersama.

“Mari masyarakat awasi kasus ini bersama, kita mau Gereja yang bersih dan tidak menyalahgunakan uang jemaat yang seharuanya untuk kepentingan Gereja, malah dibeliin mobil BMW untuk pendetanya sedangkan jema’atnya naik becak dan bajaj ke Gereja,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB