Terkait Hak, PT. Armas Logistic Dilaporkan 2 Mantan Karyawan ke Disnaker Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armana PT. Armas Logistic Service

Armana PT. Armas Logistic Service

BERITA BEKASI – PT. Armas Logistic Service (PT. ALS), ternyata tengah dilaporkan dua mantan karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, terkait hak pekerja yang diduga belum dipenuhi.

Hal itu, diungkapkan, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Bekasi, Janu Suwardi, ketika dikonfirmasi terkait jam kerja keamanan PT. Armas Logistic yang dinilai lebih dari 40 jam per-minggu.

“PT. Armas juga tengah dilaporkan 2 mantan karyawannya terkait hak yang belum dipenuhi,” ujar Janu kepada Matafakta.com, Kamis (11/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan itu, kata Janu telah diserahkannya ke Tim Mediator Bagian Hubungan Industrial Disnaker Kota Bekasi untuk melakukan mediasi antara mantan karyawan dengan PT. Armas Logistic.

Baca Juga :  Ahli Waris Nasam Bin Ramin Terus Berjuang Menuntut Keadilan

“Kita menunggu klarifikasi dari pihak PT. Armas Logistic terkait adanya laporan 2 mantan karyawannya. Kita sifatnya menghimbau bukan menindak itu bagian Pengawas nanti,” tandasnya.

Sebelumnya, PT. Armas Logistic disoal mengenai jam kerja tenaga keamanan (Satpam) yang melebihi batas waktu sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) yang tidak boleh lebih dari 40 jam per-minggu.

Pantauan dilokasi, tenaga kerja keamanan PT. Armas Logistic bekerja lebih dari 12 jam bahkan sampai 24 jam dihari-hari tertentu dengan 4 orang tenaga Satpam yang tadinya berjumlah 12 orang yang sudah diberhentikan.

Kaitan hal tersebut, mantan MHI Disnaker Kota Bekasi, Fauzi Prasetyo mengatakan, untuk menghindari pelanggaran biasanya pihak perusahaan buru-buru membuat surat pernyataan dengan karyawannya.

Baca Juga :  Makam Kendondong Jatiwarna, Ini Kronologis Terampasnya Hak Nasam Bin Ramin

“Buntutnya begitu. Buat surat pernyataan bahwa karyawan yang dimaksud tidak keberatan sepanjang haknya dipenuhi atau lemburnya dibayar perusahaan,” terang Fauzi.

Tapi musti ingat, tambah Fauzi, bahwa 4 syarat sahnya sebuah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata yakni, Pertama, kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, Kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

“Ketiga, suatu pokok persoalan tertentu dan ke-Empat suatu sebab yang tidak terlarang. Cermati poin ke-Empat itu. Artinya sesuatu yang dilarang tidak bisa diaminkan dengan sebuah perjanjian. Memang berani mereka bilang keberatan,” pungkas Fauzi. (Indra)

Berita Terkait

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi
JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik
Bekasi United Tumbangkan Patriot Kota Bekasi di Puncak Klasemen Group 1
Jadikan Bupati Bekasi, TEBAS All Out Memenangkan BN Holik-Faizal
JNW: Ada Perampasan Jabatan di Desa Sumberjaya Tambun Selatan
JNW Minta APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah Makam Kendondong
Ahli Waris Nasam Bin Ramin Terus Berjuang Menuntut Keadilan
Makam Kendondong Jatiwarna, Ini Kronologis Terampasnya Hak Nasam Bin Ramin
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:57 WIB

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:49 WIB

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:16 WIB

Jadikan Bupati Bekasi, TEBAS All Out Memenangkan BN Holik-Faizal

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:56 WIB

JNW: Ada Perampasan Jabatan di Desa Sumberjaya Tambun Selatan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:27 WIB

JNW Minta APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah Makam Kendondong

Berita Terbaru

Foto: Presiden Joko Widodo & Pengamat Politik, Samuel F Silaen

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Viral Video Presiden Terlihat Murung

Sabtu, 5 Okt 2024 - 14:37 WIB

Kasus Proyek Naskah Akademik

Seputar Bekasi

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Sabtu, 5 Okt 2024 - 09:57 WIB

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB