BERITA BEKASI – Pembatalan proyek Pengelolaan Sampah Energy Listrik (PSEL) yang dimenangkan Konsorsium asal China EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE sudah tepat.
Hal itu, dikatakan Ketua Jaringan Nusatara Watch (JNW), Indra Sukma menanggapi pro-kontra atas keputusan Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad.
“Malah harusnya saat tander berlangsung EEI-MHE-HDI-XHE otomatis sudah gugur, karena ternyata tidak memiliki KBLI Nomor: 35111 dan 38211,” terang Indra, Kamis (11/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, kata Indra, lelang proyek investasi senilai Rp1,6 triliun itu menetapkan syarat utama bagi peserta adalah memiliki bidang usaha yang relevan.
“Yaitu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI Nomor: 35111 yakni, pembangkitan tenaga listrik dan 38211, pengolahan limbah dan sampah tidak berbahaya,” jelasya.
Hal itu, lanjut Indra juga menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam surat rekomendasinya tertanggal 14 November 2023, tentang persaingan usaha yang sehat.
“Dalam rekomendasinya, Pemkot Bekasi diminta mematuhi setiap ketentuan pengadaan barang dan jasa sesuai semangat pencegahan pelanggaran UU,” tuturnya.
Jika dipandang perlu, sambung Indra, maka KPPU menyarankan agar proses pemilihan pemenang lelang PSEL dapat dilakukan peninjauan atau tender ulang.
“Lagian, pembatalan proyek pemenang PSEL itu sudah dikonsultasikan baik ke Mendagri, KPK dan Manifest untuk melakukan review terkait proyek PSEL tersebut,” imbuhnya.
Indra pun tak menyangkal adanya Perpres Nomor: 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor: 9 Tahun 2018.
“Tapikan dasar kekhususan atau bidang yang ditetapkan dalam lelang proyek PSEL itu KLBI Nomor: 35111 dan 38211 tidak boleh diabaikan dong,” tegasnya.
Artinya, lanjut Indra, dengan memiliki klasifikasi KLBI Nomor: 35111 dan 38211 pemenang tender proyek tersebut betul-betul memiliki tenaga ahli dibidang itu.
“Lah, kalau ini diabaikan dengan hanya cukup berpatokan kepada Perpres Nomor: 16 Tahun 2018 tanpa klasifikasi diloloskan siapa nantinya yang bertanggung jawab,” ulasnya.
Masih kata Indra, proyek kerjasama PSEL antara pihak swasta dengan Pemerintah Daerah yakni, Kota Bekasi menggunakan APBD yang notabene adalah uang rakyat.
“Jadi penggunaan dalam pengelolaannya harus betul-betul cermat dan sesuai dengan aturan dan mekanisme, karena yang namanya uang APBD harus dipertanggung jawabkan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, tambah Indra, pengumuman pemenang tender PSEL itu dilakukan satu hari menjelang masa bakti mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto habis.
“Ini juga sempat menjadi sorotan public, karena pengumuman yang terkesan tergesa-gesa dan ditambah lagi ternyata perusahaan pemenang tidak sesuai klasifikasi yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (Dhendi)