Waduh…!!!, Kasus Senpi Ilegal Sudah Inkrah Barbuk-nya Kemana?

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Perkara kepemilikan puluhan senjata api ilegal atas nama terpidana dr. Irfan Pramudyana alias Irfan bin Dedi Samsudin, hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Pasalnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara tidak menjelaskan secara gamblang apakah barang bukti (barbuk) puluhan senpi tanpa izin tersebut sudah dilakukan pemusnahan?

Sebab, Dandeni Herdiana selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, belum merespon permintaan konfirmasi awak media, Selasa (9/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Maryono saat ditanya mengenai keberadaan barbuk senpi tanpa izin apakah sudah dihancurkan atau belum dirinya tidak mengetahui secara pasti.

“Tapi ada kemungkinan sudah dilaksanakan (eksekusi barbuk senpi), karena perkara ini sudah lama berkekuatan hukum tetap,” aku Hakim Maryono melalui pesan tertulisnya.

Menurut keterangan Hakim Maryono perkara kepemilikan senjata api atas nama dr. Irfan bin Dedi Samsudin sudah inkrah pada 13 Desember 2023 lalu.

“Sesuai informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP, pekara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, BHT tanggal 13 Desember 2023,” tutup Maryono.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyindangkan perkara dr. Irfan yakni, Shubhan Noor Hidayat dan Ari Sulton Abdullah dari Kejari Jakarta Utara pada 12 Desember 2023.

Sebagai informasi, kasus kepemilikan senjata api ilegal yang mencatut TNI Angkatan Darat (AD) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang diungkap Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, ternyata sudah disidangkan.

Terdakwa atas nama dr. Irfan Pramudyana alias Irfan divonis 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

Dalam amar putusan yang disalin dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, Irfan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor: 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Berikut ini daftar barang bukti tersebut:

Menyatakan barang bukti berupa:

(Disita dari: Choirul Umam, SH).

* 1 pucuk Senpi Sigsauer P.320 No. 58B180616 milik Muchsinin

* 1 buah Magazen isi 6 btr milik Muchsinin

* 1 kotak Amunisi (isi 50 butir kal 9 mm) milik Muchsinin

* 2 kotak Amunisi senjata laras panjang 5,56×45 mm (isi 1 Kotak 20 btr) milik Muchsinin

* 4 kotak Amunisi ukuran 9×19 mm (isi 1 Kotak 50 butir x4 = 200 butir) milik Muchsinin

* 1pucuk Senpi Glok 26Gen 4+ Magazen No. 3492411 (6 Butir Peluru) milik MUCHSININ

* 1pucuk Senpi P1+ Magazen (tanpa peluru) milik Muchsinin

* 1pucuk senpi Glock 19 No. G132742 milik Sugiarto Legowo;

* 1 buah Magazen milik Sugiarto Legowo;

* 1 kotak Amunisi ukuran 9×19 mm (isi 47 btr) milik Sugiarto Legowo;

* 1 pucuk Senpi Makarof No. T17008989 milik Amir Sudwiyana

* 1 buah Magazen milik Amir Sudwiyana;

* 5 butir amunisi milik Amir Sudwiyana;

* 1 pucuk Senpi Glock 43 Austria 9×19 No BGCB 210 No. G117399 a.n. Heru Susanto;

* 1 buah Magazen (6 buah butir Peluru) a.n Heru Susanto;

* 29 butir amunisi milik Heru Susanto;

* 1 pucuk Senpi P. 80 No 229134 milik Rizal Muharoma;

* 1 buah Magazen milik Rizal Muharoma;

* 4 butir amunisi milik Rizal Muharoma

* 1 pucuk Senpi Makarof Made in Russia/No. 38597 milik Dian Nurcahyo Wibowo,

* 1 buah Magazen milik Dian Nurcahyo Wibowo,

* 3 buah butir munisi milik Dian Nurcahyo Wibowo;

* 1 pucuk Senpi Pistol Naa Usa milik Heri Arjuna;

* 9 butir munisi milik Heri Arjuna

* 1 pucuk Senpi FN Detective Nojat 1C-1244 milik H. Dedi Supriadi.

* 1 buah Magazen milik H. Dedi Supriadi

* 50 butir munisi milik H. Dedi Supriadi

* 1 pucuk Senpi P-1 Pindad Nojat 94.00991 milik Untung Saeful Rokhman

* 1 buah Magazen milik Untung Saeful Rokhman

* 55 butir munisi milik Untung Saeful Rokhman

* 1 pucuk Senpi Pistol Revolver NAA Merk USA Nojat PAT 4.024.653 Kaliber 5,6 an Didik Puguh I

* 100 butir munisi milik Didik Puguhi

* 3 butir peluru tajam Kal. 9 mm an Yayan Sugiantoro

* 1 Pucuk Senjata Api jenis pistol merk Makarov made in Russia, tanpa Nomor Senjata berikut Magazine,

* 5 butir Amunisi Kaliber 7,65 mm

* 12 butir Amunisi COLT 38 SPL milik Irfan Pramudyana

Dirampas untuk Negara

* 2 lembar Kartu jaring Intel Satlidpamfik Puspomad an Sugiarto Legowo 12

* 1 lembar Surat ijin senjata api milik Sugiarto Legowo,

* 1 buah ID Card KEMENHAN. 20031702681092 an. Amir Sudwiyana;

* 1 buah KTA Jaring Intel Satlaklidpamfik No. 34.213/JI/VIII/PM a.n. Amir Sudwiyana

* 1 buah KTA KEMENHAN No. 024/KTA/KAMWIL/DK/III/2020 a.n. Amir Sudwiyana,

* 1 buah Surat izin senjata api No. 515/Pothan/08/VI/2021 a.n. Amir Sudwiyana,

* 1 buah ID Card SATLAKLIDPAMFIK PUSPOMAD No. 34.231/JI/VIII/PM a.n. Amir Sudwiyana;

* 1 buah Dompet Wama Hitam milik Amir Sudwiyana;

* 2 lembar Kartu anggota jaring Intel Satlaklidpam Puspomad a.n. Heru Susanto;

* 1 lembar ID card Kementerian Pertahanan (Kemham) an Heru Susanto,

* 1 lembar Kartu Anggota Kemhan No 024/KTA /Kanwil/DKI/11/2020 a.n Heru Susanto

* 1 lembar Surat ijin senjata api Nomor 115/SI/SEN/2023 a.n Heru Susanto;

* 1 buah dompet Logo Polisi Militer milik Heru Susanto;

* 1 (satu) lembar Kartu jaring Intel Pamdam II/SWJ an Rizal Muharoma;

* 2 lembar Kartu jaring Intel Satlaklidpamfik Puspomad an Rizal Muharoma

* 1 lembar Surat senjata api Nomor 115/SI/SEN/IX/2020 a.n Rizal Muharoma;

* 2 Dompet logo Polisi Militer milik Rizal Muharoma;

* 1 butir kelongsong munisi milik Heri Arjuna;

* 1 buah dompet Polisi Militer milik Heri Arjuna;

* 1 buah ID Card Jaring Intel Satlaklidpamfik Puspomad an Heri Arjuna;

* 1 lembar Surat Senjata Api dari Puspomad an Heri Arjuna;

* 1 buah buku Anggota Jaring Intel Puspomad a n Heri Arjuna;

* 1 lembar Kartu Jaring Intel Satlaklidpamfik Puspomad an Heri Arjuna;

* 1 buah kalung lencana Polisi Militer milik Heri Arjuna;

* 1 lembar kartu jaring IntelSatlaklidpamfik Puspomad an H. Dedi Supriadi

* 1 lembar ID Card Satlaklidpamfik Puspomad a.n. H. Dedi Supriadi

* 1 lembar surat senjata api dari PUSPOMAD an H Dedi Supriadi

* 1 lembar kartu jaring IntelSatlaklidpamfik Puspomad an Untung Saeful Rokhman

* 1 lembar surat ijin senjata api dari Kemhan Nomor 515/Pothan/04/V/1/2021 tanggal 21 Januari 2023 a.n. Untung Saeful Rokhman

* 1 buah lencana lambang Polisi Militer Lidpamfik milik Untung Saeful Rokhman

* 1 lembar Kartu Satlaklidpamfik Nomor 34 233/JI/III/PM an DIDIK PUGUHI

* 1 lembar Surat Izin Senjata Api Nomor 115/SU/SEN/IV/2020 an Didik Puguhi

* 1 lembar Kartu Kemenhan Kanwil Prov DKI Jakarta Nomor : 051/KTA/KANWIL/DKI/IV/2020 an Didik Puguh

* 1 lembar Surat Izin Senjata Api dan Kemenhan RI Dirjen Pothan Nomor 515/Pothan/08/VI/2021 an Didik Puguh I

* 1 lembar ID Card KEMENHAN No. 20031835130582 an Didik Puguh I, SH;

* 1 buah Kartu jaring intel PUSPOMAD No. 189/J/1/2016 an Didik Puguhi, SH;

* 1 buah buku Jaringan Intel PUSPOMAD an Didik Puguhi, S.H;

Baca Juga :  Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung

* 1 Kartu Anggota a.n. Yayan Sugiantoro No. 34.217/JI/VIII/PM;

* 1 Kartu KTA Satlakjaringintel PUSPOMAD No. 414/JI/II/2018 a.n Yayan Sugiantoro

* 4 peluru hampa milik YAYAN SUGIANTORO;

* 1 KTA KEMENHAN No. 069/KTA/DITJENPOT/IV/2023 Ir. Rachmat Amir Madiyana

* 1 KTA Jaringintel Satlaklidpamfik No. 34.230/JI/VIII/PM an Ir. Rachmat Amir Madiyana,

* 4 buah kartu surat ijin senjata api jaring intel PUSPOMAD (Belangko Kosong) an Ir Rachmat Amir Madiyana;

* 1 buah kartu surat ijin senjata api jaring intel PUSPOMAD No. 115/SI/SEN/11/2022 an HERU SUSANTO;

* 1 ID Card PUSPOMAD Sallaktidpamfik No. 34.183/JI/VII/PM an. IRFAN PRAMUDYANA

* 1 KTA KEMENHAN No. 024/KTA/KANWIL/DKI/III/2020 an. IRFAN PRAMUDYANA,

* 1 SIM A TNI NO JAYA.0747 1080/A.2/VII/2020 a.n. IRFAN PRAMUDYANA

* 1 ID Card KEMENHAN KANWIL DKI JAKARTA No. 20031821261080 a.n. IRFAN PRAMUDYANA

* 1 buah pisau SWHRT3 beserta Sarungnya milik IRFAN PRAMUDYANA;

* 1 buah pisau beserta Sarungnya milik IRFAN PRAMUDYANA;

* 1 buah sangkur beserta Sarungnya milik IRFAN PRAMUDYANA;

* 5 buah dompet logo Polisi Militer milik IRFAN PRAMUDYANA;

* 1 buah lencana logo Badan Intelejen Negara milik IRFAN PRAMUDYANA;

* 1 buah kalung rencana logo Republik Indonesia milik IRFAN PRAMUDYANA;

* 1 buah kalung lencana logo Polisi Militer milik IRFAN PRAMUDYANA.

Dirampas untuk dimusnahkan

Disita dari: CHOIRUL UMAM

* 1 buah Senjata Laras panjang jenis Bocap Predator berikut Teleskop milik IRFAN PRAMUDYANA

* 1 buah Senjata Laras panjang jenis Max Villpressure 1800 psi milik IRFAN PRAMUDYANA

* 1 buah Senjata Laras panjang AK 47 XI R130600038HK milik IRFAN PRAMUDYANA

Dirampas untuk Negara

* 1 buah Pistol Air Softgun Jenis Glock 23 Milpec 40 milik IRFAN PRAMUDYANA

* 1 buah Pistol Air Softgun Jenis Glock 22 GM AUS TRF milik IRFAN PRAMUDYANA

* 4 buah tabung gas milik IRFAN PRAMUDYANA,

* 1 Box Beeman Aprox 300 Pcs berisikan gotri milik Irfan Pramudyana

* 1 buah dompet logo PM milik Irfan Pramudyana;

* 1 buah senter milik Irfan Pramudyana;

* 1 buah Pistol Air Softgun Jenis Cal Miky seri 80 dan 1 Magazen milik Rahmat Amir Sudyana;

* 1 buah Pistol Air Softgun Jenis Glock 19 No. 09012449 milik Sugiarto Legowo;

* 1 buah Pistol Air Softgun Merk Replica Glock 19 No. 09Q00838 milik Nana Sudiana;

* 1 buah Kartu Keterangan menyimpan dan membawa Airsoftgun No. KPA6/03/VII/LODAYA/2018 mil Nana Sudiana;

* 1 buah kunci pembuka gas milik Nana Sudiana;

* 1 buah peer milik Nana Sudiana;

Dirampas untuk dimusnahkan

* Disita dari: RIYADI SURYA W.K

* 1 pucuk Senpi jenis Pistol Revolver Nomor Senjata 2570029 Caliber 2.2 mm milik Suswanto;

* 49 Puluh Sembilan) buah munisi milik Suswanto;

Dirampas untuk Negara

* 1 buah Dompet JA Intel Binlidpam Puspomad;

* 1 Kartu Anggota Jaringan Intel Polisi Militer Nomor 309/JI/V/2017

Dirampas untuk Negara

Disita dari: dr. IRFAN PRAMUDYANA alias IRFAN Bin DEDI SYAMSUDIN

* 1 pucuk senjata api jenis Revolver merk Pindad Nomor Senjata 178AC221 Kaliber 22 mm;

* 1 pucuk senjata api jenis Revolver merk Smith & Wesson (SNW) Nomor Senjata 48721 Kaliber 22 mm;

* 1 pucuk senjata api jenis pistol merk G2 Combat Pindad 9 mm tanpa nomor senjata berikut Magazen;

* 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Makarov Baikal 3322 Nomor Senjata T17004943 Kaliber 32 mm berikut Magazen;

* 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Makarov Baikal 44134 Kaliber 32 mm berikut Magazen,

* 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Makarov Baikal 4468 Nomor Senjata T17074468 Kaliber 32 mm;

* 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver merk Smith & Wesson (S&W) Nomor Senjata R50071E Kaliber 22 mm;

* 30 butir munisi kaliber 22 mm;

* 100 butir munisi kaliber 9 mm;

* 6 butir munisi kaliber 7,65 mm,

* 73 butir munisi kaliber 9 mm;

* 5 butir munisi kaliber 9 mm;

* 3 butir munisi kaliber 7,65 mm;

* 6 butir munisi caliber 22 mm;

Dirampas untuk Negara

* 1 pucuk senjata api Rakitan jenis Revolver Kaliber 9 mm;

* 1 Surat Izin Senjata Api Nomor 515/Pothan/08/VI/2021, tanggal 25 September 2022 atas nama Asep Saepudin atas jenis senpi FN G 2 Combat (9 mm-1 – BD 11259) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia;

* 1 buah Kartu Anggota Jaring Intel Nomor 34.210/JI/VIII/PM, berlaku sampai ada perubahan atas nama Asep Saepudin yang dikeluarkan oleh SATLAKLIDPAMFIK PUSPOMAD;

* 1 buah Kartu Anggota Jaring Intel Nomor 34.210/JI/VIII/PM, berlaku sampai tanggal 30 Agustus 2022 atas nama Asep Saepudin yang dikeluarkan oleh SATLAKLIDPAMFIK PUSPOMAD;

* 1 buah kartu ID Card atas nama Asep Saepudin 34 210/JI/VIII/PM, tanggal 4 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh SATLAKLIDPAMFIK PUSPOMAD

* 1 buah Surat Izin Senjata Api untuk penyertaan tugas jaringan Intel Puspamad Nomor : 115/SI/SEN/XI/2021, tertanggal 16-11-2021, atas nama Budi Lukmansyah, A.Md alas senjata jenis Pistol Merk Makarov Kaliber 7,65 mm Nomor Senjata T17004943, yang dikeluarkan oleh PUSPOMAD;

* 1 buah Kartu Anggota Jaring Intel Nomor 34.316/JIN/PM, tanggal 24 Mei 2022 atas nama Budi Lukmansyah, A.Md berlaku sampai tanggal 24 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh SATLAKLIDPAMFIK PUSPOMAD;

* 1 buah kartu ID Card atas nama BUDI LUKMANSYAH, A.Md 34 316/JI/V/PM, tanggal 24 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh SATLAKLIDPAMFIK PUSPOMAD,

* 1 Surat Izin Senjata Api Nomor 515/Pothan/08/VI/2021, tanggal 28 Agustus 2022 atas nama DODI SUPRIADI, ST atas jenis senpi Makarov Russia (7.65 mm-44134) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia;

* 1 buah Kartu Tanda Anggota Nomor 069/KTA/KANWIL/DK/IV/2020, tanggal 18 Jul 2022, atas nama DODI SUPRIADI, ST masa berlaku sampai tanggal 31 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemhan Provinsi DKI Jakarta Kementerian Pertahanan Republik Indonesia;

* 1 buah kartu ID Card Nomor 20031821261103 atas nama DODI SUPRIADI, ST Agen Ketahanan Wilayah Staff Pulbaket, yang dikeluarkan tanggal 18 Juli 2022 berlaku sampai tanggal 31 Juli 2023, yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemhan DKI Jakarta Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

* 1 buah Kartu Tanda Anggota Nomor 069/KTA/DITJENPOT/IV/2023, tanggal 28 Januari 2023, masa berlaku sampai tanggal 02 Februari 2024 atas nama SUKARTO yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia;

* 1 Surat Izin Senjata Api Nomor 515/Pothan/08/VI/2021, tanggal 25 September 2021 atas nama SUKARTO atas jenis senpi Makarov (7.65 mm-T 13 MP 654 K 4468) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia;

* 1 Surat Izin Senjata Api Nomor 515/Pothan/08/VI/2021, tanggal 13 Mei 2023 atas nama Dhany Hendriana Rukmayana atas jenis senpi Revolver S&W (5,56 mm (22)-R 50071 E) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia;

* 1 buah Kartu Anggota Jaring Intel Nomor 34.313/JI/VII/PM, berlaku sampai tanggal 12 Februari 2023 atas nama Dhany Hendriana Rukmayana yang dikeluarkan oleh SATLAKLIDPAMFIK PUSPOMAD;

Baca Juga :  MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih

Dirampas untuk dimusnahkan

Disita dari: H. SOMANTRI SAID ABDULLAH

* 1 pucuk Senjata Api jenis Revolver Mini Gun NAA, merk NAA USA, Kaliber 5,56 mm, Nomor Seri L010659 dengan 3 butir peluru saya terima pada tanggal 14 Februari 2023;

* 50 puluh) butir peluru

Dirampas untuk Negara

* 1 kartu ID Card Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, Nomor 32144020511810003, tanggal 10 Februari 2023 saya terima pada tanggal 20 Februari 2023;

* 1 lembar Kartu Anggota Jaring Intel Nomor 34.195/JI/VII/PM, atas nama H. Somantri Said Abdullah saya terima pada tanggal 28 Agustus 2022;

* 1 Kartu Tanda Anggota dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, Nomor 069/KTA/DITJENPOT/IV/2023, tanggal 10 Februari 2023 saya terima pada tanggal 28 Agustus 2022;

* 1 buah Surat Ijin Senjata Api untuk penyerta tugas Jaringan Intel Puspomad Nomor 115/SUSEN/II/2023 tanggal 20 Januari 2023 saya terima pada tanggal 20 Februari 2023;

* 1 buah Kalung Penang Lidpamfik saya terima pada tanggal 7 Maret 2023;

Dirampas untuk dimusnahkan

Disita dari: ASEP ABDULOH

* 1 pucuk Senjata Api Mini Revolver NAA 5.5mm Nomor PAT 4024.653, berikut 10 butir peluru caliber 5,5 mm;

* 1 pucuk Senjata Api Pistol Cambat FN G2 Cal 9mm Nomor BG EA 013434, berikut 31 butir peluru caliber 9mm dan magazen;

Dirampas untuk Negara

* Surat Izin Senjata Api nomor 515/Pothan/08/VI/2021 tanggal 25 Agustus 2022 an ASEP ABDULLOH peruntukan 1 pucuk Senjata Api Mini Revolver NAA 5,5mm Nomor PAT 4024.653;

* Surat Izin Senjata Api nomor 515/Pothan/08/VI/2021 tanggal 25 Agustus 2022 an ASEP ABDULLOH peruntukan 1 pucuk Senjata Api Pistol Cambat FN G2 Cal 9mm Nomor BG.EA.013434;

* Surat Anggota Jaring Puspomad nomor 207/JU/X/2015 tanggal 13 September 2018 an. ASEP ABDULLAH;

* Kartu Tanda Anggota Satlak Jaring Intel Puspomat nomor 207/JI/X/2015 tanggal 13 Mei 2020 an ASEP ABDULLAH;

* Kartu Tanda Anggota Kemenhan RI Nomor 060/KTA/KANWILDKI/IV/2020 tanggal 14 April ABDULLAH 2020 an. ASEP ABDULLAH;

* Dompet tempat kartu yang ada lencana KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA.

Dirampas untuk dimusnahkan

Disita dari: ASEP ABDULOH

* 1 pucuk Senjata Api Pistol Cambat FN G2 Cal 9mm tanpa nomor berikut magazen dan 10 butir peluru 9mm;

Dirampas untuk Negara

* Surat izin senjata api nomor 515/Pothan/08/V1/2021 tanggal 11 November 2022 an Enjang Muhyidin Abdul Jabar peruntukan 1 pucuk Senjata Api Pistol Cambat FN G2 Cal 9mm Nomor BG 209912 EA;

* Surat anggota Kemenhan RI nomor 024/KTA/KANWIL/DKV/11/2020 tanggal 11 November 2022 an. H. Enjang Muhyidin Abdul Jabar.

Dirampas untuk dimusnahkan

* Disita dari: KASTO

* 1 pucuk senjata api jenis Makarov Made In Russia Cal 7.65mm T30 MP 654K berikut Magazine;

* 21 butir munisi peluru Cal 7,65mm;

Dirampas untuk Negara

* 1 Kartu Tanda Anggota Jaring Intel Puspomad Nomor 338/JIAV/2018, atas nama H. Kasto;

* 1 kartu Tanda Pengenal (Id Card) dari Kemhan nomor 32144020511810002 atas nama Ir. H. KASTO;

* 1 kartu Anggota dari Kemhan nomor 069/KTA/KANWIL/DKIV/2020, tangal 8 September 2022 atas nama Ir. H. KASTO;

* 1 kartu Surat Izin Senjata Api dari Kemhan nomor 515/Pothan/08/V/1/2021, tanggal 16 September 2022 atas nama Ir. H.KASTO,

Dirampas untuk dimusnahkan

Disita dari: SUGENG MULYONO SUGIARTO

* 1 pucuk Senjata api G2 Combat dengan nomor BG EA012323 dengan munisi 100 butir peluru kaliber 9 mm;

* 1 pucuk senjata api jenis STI USA dengan nomor ESC SS0001 dengan munisi 71 butir peluru kaliber 9 mm;

* 1 pucuk senjata api merek Makarov berikut 3 (tiga) butir munisi;

Dirampas untuk Negara

* 3 surat ijin pemegang senpi G2 COMBAT;

* 1 buku surat senjata api nomor : 115/SI/SEN/VIII/2020 tanggal, 27 Juli 2020

* 1 buku surat senjata api nomor : 115/SI/SEN/III/2021 tanggal, 23 Maret 2021;

* 1 buku surat senjata api nomor 115/SI/SEN/X/2022 tanggal, 4 Oktober 2022.

* 1 surat ijin pemegang senpi STI USA nomor :

* nomor: 115/SI/SEN/III/2021 tanggal, 23 Maret 2021;

* nomor : 115/SI/SEN/X/2022 tanggal, 4 Oktober 2022.

Dirampas untuk dimusnahkan

Disita dari: GEMBONG PUDJIANTO

* 1 pucuk Senjata api Revolver Smith & Wesson 22 Long Rifle 12255;

* 6 butir munisi Revolver Smith & Wesson Cal. 22 Long Rifle 12255;

Dirampas untuk Negara

* 1 buku kepemilikan senjata Api Nomor 115/SI/SEN/V/2021.

Dirampas untuk dimusnahkan

Disita dari: ERWIN WINDANI, S.Kom

* 1 pucuk Senjata Api merk Makarov Rusia Cal 7.65mm Nomor Seri T33MP546K2281, beserta Magazinenya;

* 16 butir munisi Cal 7,65mm;

Dirampas untuk Negara

* 1 buah Surat Ijin Senjata Api Jaringan Intel PUSPOMAD Nomor : 115/SI/SEN/VI/2023, tertanggal 16 Mei 2023 An ERWIN WINDANI.

Dirampas untuk dimusnahkan

Disita dari: ADE HAYAT, S.Pd.I

* 1 pucuk Senjata Api Baikal PMM Nomor Seri 44134 berikut magazen,

* 19 butir munisi 7,65mm;

Dirampas untuk Negara

* 1 Surat Izin Senjata Api nomor 515/Pothan/08/VI/2021, tertanggal 13 Mei 2023 an. ADE HAYAT

* 1 ID Card Kementerian Pertahanan RI nomor 32140511096900008 an. ADE HAYAT, S.Pd.l;

* 1 Kartu Anggota Jaring Intel Puspomad nomor 34.311/JI/IUPM an. H. ADE HAYAT, S.Pd.l;

* 1 Kartu Anggota Kementerian Pertahanan RI 069/KTA/ DITJENPOT/IV/2023, tanggal 28 Januari 2023 an. ADE HAYAT

* 1 SIM A TNI an Ade Hidayat.

Dirampas untuk dimusnahkan

Disita dari: JOJO SUTARJO

* 1 Pucuk Senjata Api merk G2 Combat Cal 9mm Nomor Seri BG.EA.013481;

* 29 butir munisi Cal 9MM;

Dirampas untuk Negara

* 1 buah Surat ijin Senjata Api Nomor 115/SI/SEN/IV/2021, tertanggal 06 April 021 a.n. JOJO SUTARJO;

* 1 kartu Jaring Intel Satlaklidpamfik PUSPOMAD Nomor 34.205/JI/VIII/PM. tertanggal 4 Agustus 2021 a.n Jojo Sutarjo;

* 1 kartu Jaring Intel Satlaklidpamfik PUSPOMAD Nomor 34.205/JI/VIII/PM. tertanggal 3 September 2022 a.n. Jojo Sutarjo;

* 1 kartu Jaring Intel Satlaklidpamfik PUSPOMAD Nomor 34.205/JI/VIII/PM. tertanggal 8 Desember 2023 a.n. Jojo Sutarjo;

* 1 kartu Id Card Satlaklidpamfik Pusat Polisi Militer, 34.205/JI/VII/PM, tertanggal 04 Agustus 2020 a.n. Jojo Sutarjo;

* 1(satu) Penang/Kalung LIDPAMFIK Polisi Militer.

Dirampas untuk dimusnahkan

Disita dari: ROSADI

* 1 pucuk Senjata Api merk Makarov, Kaliber 7,65 mm, Nomor Seri MP654K dengan 3 butir dari Sdr. Irfan Pramudya;

Dirampas untuk Negara

* 1 buah Kartu ID Card Satlaklidpamfik Nomor 34.198/JI/VII/PM tanggal 22 Juli 2020.

Dirampas untuk dimusnahkan

Disita dari: Dr. SUPRIYANTO, Sp.B

* 1 pucuk senjata api jenis Pistol merk Baikal Pmm Makarov nomor T1MP65421K kaliber 7,65 mm;

* 1 buah Magazine mm;

* 3 butir munisi kaliber 7,65mm.

Dirampas untuk Negara

* 1 buah Surat Ijin Senjata Api Jaringan Intel Puspomad No. 151/SI/SEN/VI/2022, tanggal 22 april 2022 a.n. Dr. Supriyanto, Sp B.;

* 1 Kartu Pusat Polisi Militer SATLAKLIDPAMFIK No. 34.308/JI/II/PM an. Dr. Supriyanto.

Dirampas untuk dimusnahkan

Disita dari: AI RENI

* 1 buah mesin ketik Wama Hitam Putih.

Dirampas untuk dimusnahkan

Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (Sofyan)

Berita Terkait

Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis
Alvin Lim Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Karen Agustiawan
Ini Kata Pengamat Soal Viral Video Presiden Terlihat Murung
Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan
MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih
KEMAH Indonesia Ucapkan Selamat Dilantiknya Ananda Tohpati
Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung
Jual Scaffolding Tanpa Izin, PT. Siemens Indonesia “Tutup Telinga”
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Viral Video Presiden Terlihat Murung

Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:03 WIB

Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:20 WIB

MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:38 WIB

KEMAH Indonesia Ucapkan Selamat Dilantiknya Ananda Tohpati

Berita Terbaru

DPC Gerindra Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Menangkan BN Holik, DPC Gerindra Kabupaten Bekasi Gelar Konsolidasi

Minggu, 6 Okt 2024 - 20:27 WIB

Kasus Proyek Naskah Akademik

Seputar Bekasi

JNW: Polemik Pj Kades Sumberjaya Vs Pungli Naskah Akademik

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:51 WIB

Video Viral Para RW di Ikrar Sumpah Dukung Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Ingkar Janji Tak Dukung Tri Adhianto Kena Azab Allah

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:46 WIB

Foto: Agus Sugianto Sirait (Ketua Panitia Sosialisasi dan Pelayanan Hukum halo JPN)

Berita Utama

Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:29 WIB