BERITA BEKASI – Lagi-lagi Tim Investigasi LSM Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) menemukan proyek plat merah pengaspalan yang dikerjakan CV. Kurunia Ilahi tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek pengaspalan yang disinyalir tak sesuai RAB itu berlokasi di Kampung Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan volume aspal 4 sampai 6 centimeter.
“Pekerjaan aspal tersebut dianggarkan sebesar Rp996.000.000 yang dikerjakan CV. Karunia Ilahi. Bahkan papan nama kegiatan pun tidak terpampang dilokasi sebagai informasi masyarakat,” kata Saipul, Kamis (4/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Matafakta.com, Ketua LSM LIAR, Nofal menegaskan, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 14, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program Pemerintah.
“Seperti Perpres Nomor: 70 tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor: 54 tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Fakta ini jelas ada yang tidak beres dalam proyek tersebut,” tegas Nofal.
Untuk itu, lanjut Nofal, meminta Instansi atau Dinas terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk menindak tegas pemborong atau pihak ketiga (CV. Karunia Ilahi) yang tidak mentaati aturan. Terlebih lagi proyek pengaspalan tersebut diduga mengurangi volume.
“Setiap tahun anggaran kalau kita mau terus monitor dilapangan prilaku-prilaku yang berpotensi merugikan Negara atau Keuangan Daerah bidang infrasetruktur di Wilayah Kabupaten Bekasi tidak mengalami perubahan karena kurang tegasnya Pemerintah Daerah,” pungkas Nofal. (Hasrul)