Napi Pelaku Love Scamming Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – MA Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Cipinang, pelaku Love Scamming dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas II A, Nusakambangan, Karanganyar, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan MA (21) ke Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan bekerjasama dengan Tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen Dirjen Pemasyarakatan Lapas Cipinang pada Minggu 30 Juni 2024 kemarin.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik mengatakan, dipindahkannya Napi MA ke Lapas Nusakambangan sebagai tindak lanjut keseriusan Ditjen Pemasyarakatan untuk memberi efek jera kepada napi lainnya yang melakukan pelanggaran, khususnya MA yang tersandung kasus Love Scamming.

“Ini bentuk keseriusan Dirjen PAS. MA sudah kita pindahkan ke Nusakambangan, malam tadi. Artinya melalui perintah Pak Dirjen PAS biar menjadi efek jera juga bagi warga binaan lainnya,” tegas Enget kepada Matafakta.com, Senin (1/7/2024).

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap kasus Love Scamming atau penipuan berkedok asmara yang dialami seorang siswi SMP berusia 13 tahun pada Jumat 28 Juni 2024.

Dari hasil penyidikan, MA menipu korban dengan cara menggunakan foto pria tampan pada akun Instagram lalu berupaya berkenalan dengan korban pada Maret 2024 lalu.

Baca Juga :  Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim

MA kemudian memanipulasi korban agar mengirimkan foto dan video tanpa busana, lalu dimanfaatkan pelaku untuk meminta tebusan sebesar Rp600 ribu ke orang tua korban.

Setelah orang tua korban membuat laporan, Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi MA sebagai narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya MA disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024, tentang ITE dan telah diamankan penyidik Polda Jawa Barat. (Stave)

Berita Terkait

Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!
Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung
Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim
Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal
Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis
Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku
Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia
AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:30 WIB

Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!

Rabu, 8 Januari 2025 - 05:46 WIB

Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung

Senin, 6 Januari 2025 - 22:34 WIB

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Januari 2025 - 22:10 WIB

Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:17 WIB

Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

Berita Terbaru

Video Viral Antrian Peserta KIS di Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat

Rabu, 8 Jan 2025 - 07:46 WIB

Foto: Salah Satu Lokasi di Desa Sumberjaya

Seputar Bekasi

Soal Fasum, FKMPB: Satpol PP Penegak Perda, Bukan Sekedar Mendata

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:19 WIB