Hilang Kabar, JNW Minta KPK Serius Ungkap Gratifikasi TAPD Pemkot Bekasi

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA BEKASI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bekerja serius ungkap kasus penyuapan mantan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro.

Hal itu diingatkan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma, terkait dugaan pengesahan beberapa proyek di APBD-P tahun 2021 yang hingga kini hilang kabarnya.

“Uang suap ratusan juta itu sudah diserahkan Chairoman setelah terjadi OTT KPK terhadap mantan Walikota Bekasi pada 17 Januari 2022,” terang Indra, Senin (1/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Chairoman, fakta persidangan juga mengungkap, bahwa uang suap tersebut juga mengalir ke mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, RH.

“Termasuk Kepala Bapelitbangda Kota Bekasi, DFB juga kebagian menerima uang dugaan suap tersebut yang hingga kini sudah tidak jelas lagi kabarnya,” sindir Indra.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Dikatakan Indra, DFB selaku Sekretaris TAPD menyiapkan uang atas perintah RH selaku Ketua TAPD yang diminta dari JL selaku Kadisperkimtan untuk meloloskan aspirasi yang dititipkan DFB.

“Tapi sampai sekarang fakta persidangan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum atau APH,” jelasnya.

Dari sejumlah pejabat yang sudah melakukan pengembalian uang ke KPK hingga kini belum dilakukan penahanan kepada masing-masing pejabatan terkait untuk diproses hukum.

“Disinyalir uang yang pada dikembalikan ke KPK itu nilainya tidak seberapa, karena itu bukti yang ada yang tidak ada sebenarnya lebih dari itu,” ungkapnya.

Masih kata Indra, fakta persidangan, bahwa mantan Sekda RH menerima uang puluhan juta dari mantan Camat Rawalumbu MS pada Desember 2021.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

Uang tersebut diterima RH dari MS untuk operasional berkaitan dengan pengadaan lahan SDN Rawalumbu yang minta dititipkan ke ajudannya AOS.

Begitu juga dengan Kepala Bappelitbangda Kota Bekasi, DFB untuk memprioritaskan penganggaran kegiatan pengadaan lahan Folder Air Kranji, Kota Bekasi.

“Disitu juga ada YD yang kini menjabat Dinas Lingkungan Hidup dan DH mantan Camat Rawalumbu yang menerima puluhan hingga ratusan juta rupiah,” tuturnya.

Dikatakan Indra, pengembalian uang hasil korupsi dijelaskan dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pengembalian uang itu tidak menghapus dipidananya sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut,” imbuhnya.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan saja,” tambah Indra mengakhiri. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB