BERITA BEKASI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bekerja serius ungkap kasus penyuapan mantan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro.
Hal itu diingatkan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma, terkait dugaan pengesahan beberapa proyek di APBD-P tahun 2021 yang hingga kini hilang kabarnya.
“Uang suap ratusan juta itu sudah diserahkan Chairoman setelah terjadi OTT KPK terhadap mantan Walikota Bekasi pada 17 Januari 2022,” terang Indra, Senin (1/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Chairoman, fakta persidangan juga mengungkap, bahwa uang suap tersebut juga mengalir ke mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, RH.
“Termasuk Kepala Bapelitbangda Kota Bekasi, DFB juga kebagian menerima uang dugaan suap tersebut yang hingga kini sudah tidak jelas lagi kabarnya,” sindir Indra.
Dikatakan Indra, DFB selaku Sekretaris TAPD menyiapkan uang atas perintah RH selaku Ketua TAPD yang diminta dari JL selaku Kadisperkimtan untuk meloloskan aspirasi yang dititipkan DFB.
“Tapi sampai sekarang fakta persidangan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum atau APH,” jelasnya.
Dari sejumlah pejabat yang sudah melakukan pengembalian uang ke KPK hingga kini belum dilakukan penahanan kepada masing-masing pejabatan terkait untuk diproses hukum.
“Disinyalir uang yang pada dikembalikan ke KPK itu nilainya tidak seberapa, karena itu bukti yang ada yang tidak ada sebenarnya lebih dari itu,” ungkapnya.
Masih kata Indra, fakta persidangan, bahwa mantan Sekda RH menerima uang puluhan juta dari mantan Camat Rawalumbu MS pada Desember 2021.
Uang tersebut diterima RH dari MS untuk operasional berkaitan dengan pengadaan lahan SDN Rawalumbu yang minta dititipkan ke ajudannya AOS.
Begitu juga dengan Kepala Bappelitbangda Kota Bekasi, DFB untuk memprioritaskan penganggaran kegiatan pengadaan lahan Folder Air Kranji, Kota Bekasi.
“Disitu juga ada YD yang kini menjabat Dinas Lingkungan Hidup dan DH mantan Camat Rawalumbu yang menerima puluhan hingga ratusan juta rupiah,” tuturnya.
Dikatakan Indra, pengembalian uang hasil korupsi dijelaskan dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pengembalian uang itu tidak menghapus dipidananya sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut,” imbuhnya.
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan saja,” tambah Indra mengakhiri. (Dhendi)