Dalam Tuntutan, Jaksa KPK Sebut Motif Korupsi SYL Tamak

- Jurnalis

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Syahril Yasin Limpo (SYL)

Foto: Syahril Yasin Limpo (SYL)

BERITA JAKARTA – Kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo alias SYL sebesar Rp44,6 miliar soal motif korupsi disebut tamak.

Hal tersebut, dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai hal yang memberatkan SYL dalam surat tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/24).

Merujuk dalam literasi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kalimat ‘tamak’ mempunyai arti yaitu selalu ingin memperoleh banyak untuk diri sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan. SYL selaku mantan menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia,” jelas Jaksa KPK.

Baca Juga :  Skandal Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Robert A Simanjuntak

Jaksa juga menambahkan, SYL tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu faktor yang memperberat tuntutan terhadapnya.

“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan motif yang tamak,” ulas Jaksa KPK dalam surat tuntutannya.

JPU dari KPK menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jaksa menilai SYL terlibat dalam kasus korupsi dengan motif tamak.

SYL mengeklaim, tidak ada saksi dalam persidangan yang mendengar atau menerima langsung Perintah dari mulutnya untuk memeras pejabat di Kementerian Pertanian.

Baca Juga :  Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen

Menurutnya, kesaksian dalam persidangan menegaskan semua arahan yang diberikan oleh SYL selalu menekankan kepatuhan terhadap SOP, digitalisasi, larangan melanggar hukum, dan antikorupsi.

SYL menekankan prinsip-prinsip tersebut selalu dia tegaskan kepada semua yang bekerja di bawahnya, dan dia yakin kesaksian di persidangan akan mendukung hal itu.

“Kau pernah dapat perintah langsung enggak? Dengar dari mulut saya? Yang kau dengar harus penuhi SOP, jangan lewati aturan. No corruption, itu dengar langsung,” dalih SYL. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan
Skandal Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Robert A Simanjuntak
Rp5,2 Miliar, Janto Junior Simkoputera Dipolisikan Para Korban Uob Kay Hian
Alvin Lim: Satgas Judi Online Baiknya Dibubarkan Saja
Waduh…!!!, Barbuk Senpi Ilegal Tak Dimusnahkan Malah Berpindah Tangan
Alvin Lim: Persoalan Nasabah AJK Lebih Besar dari Kasus Vina!
Tim Penyidik Pidsus Kejagung Sita Emas Murni 7,7 Kilogram
Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 08:01 WIB

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WIB

Skandal Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Robert A Simanjuntak

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:37 WIB

Rp5,2 Miliar, Janto Junior Simkoputera Dipolisikan Para Korban Uob Kay Hian

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:28 WIB

Waduh…!!!, Barbuk Senpi Ilegal Tak Dimusnahkan Malah Berpindah Tangan

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:40 WIB

Alvin Lim: Persoalan Nasabah AJK Lebih Besar dari Kasus Vina!

Selasa, 2 Juli 2024 - 13:58 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejagung Sita Emas Murni 7,7 Kilogram

Senin, 1 Juli 2024 - 19:04 WIB

Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen

Senin, 1 Juli 2024 - 16:31 WIB

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Jul 2024 - 08:01 WIB