Dalam Tuntutan, Jaksa KPK Sebut Motif Korupsi SYL Tamak

- Jurnalis

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Syahril Yasin Limpo (SYL)

Foto: Syahril Yasin Limpo (SYL)

BERITA JAKARTA – Kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo alias SYL sebesar Rp44,6 miliar soal motif korupsi disebut tamak.

Hal tersebut, dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai hal yang memberatkan SYL dalam surat tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/24).

Merujuk dalam literasi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kalimat ‘tamak’ mempunyai arti yaitu selalu ingin memperoleh banyak untuk diri sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan. SYL selaku mantan menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia,” jelas Jaksa KPK.

Baca Juga :  Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jaksa juga menambahkan, SYL tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu faktor yang memperberat tuntutan terhadapnya.

“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan motif yang tamak,” ulas Jaksa KPK dalam surat tuntutannya.

JPU dari KPK menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jaksa menilai SYL terlibat dalam kasus korupsi dengan motif tamak.

SYL mengeklaim, tidak ada saksi dalam persidangan yang mendengar atau menerima langsung Perintah dari mulutnya untuk memeras pejabat di Kementerian Pertanian.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

Menurutnya, kesaksian dalam persidangan menegaskan semua arahan yang diberikan oleh SYL selalu menekankan kepatuhan terhadap SOP, digitalisasi, larangan melanggar hukum, dan antikorupsi.

SYL menekankan prinsip-prinsip tersebut selalu dia tegaskan kepada semua yang bekerja di bawahnya, dan dia yakin kesaksian di persidangan akan mendukung hal itu.

“Kau pernah dapat perintah langsung enggak? Dengar dari mulut saya? Yang kau dengar harus penuhi SOP, jangan lewati aturan. No corruption, itu dengar langsung,” dalih SYL. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB