Apa Kabar Kasus TPPU Panji Gumilang?

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pimpinan Ponpes Al-Zaitun, Panji Gumilang

Foto: Pimpinan Ponpes Al-Zaitun, Panji Gumilang

BERITA JAKARTA – Berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, hingga kini tidak ada penjelasan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai hal tersebut.

Padahal, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah melengkapi berkas perkara TPPU pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dalam keterangannya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Penyidik telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejagung RI.

Langkah itu, menurut Whisnu, dilakukan Penyidik setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan Panji Gumilang.

“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung,” kata Whisnu saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/6/2024).

Adapun Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dan penggelapan dana Yayasan.

Dalam perkara itu, Penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Aliran dana itu ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor: 8 Tahun 2020, tentang TPPU atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004, tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP, tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hingga berita ini ditayangkan, Matafakta.com masih berusaha meminta konfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengenai perkara TPPU, Panji Gumilang. (Sofyan)

Berita Terkait

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB