BERITA BEKASI – Jika perusahaan tetap menggunakan peraturan kerja 12 jam maka perusahaan tersebut telah melanggar hukum ketenagakerjaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.
Hal tersebut ditegaskan Fauzi Prasetyo mantan Mediator Hubungan Industrial (MHI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi menanggapi jam kerja PT. Armas Logistic Service (ALS) beralamat di Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Apalagi ada yang sempat sampai 24 jam. Jika perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran ini, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi,” ujar Fauzi menanggapi Matafakta.com, Jumat (28/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sanksi itu, sambung Fauzi, mulai dari sanksi ringan yakni, administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, pembekukan kegiatan usaha bahkan hingga pencabutan izin usaha.
“Satpam itu disyaratkan tiga shift, dengan demikian harus dibuat jadwal tugas sekurang-kurangnya dalam 4 tim atau regu guna memberi kesempatan istirahat mingguan kepada anggota,” katanya.
Hal itu, lanjut Fauzi, sesuai Pasal 79 ayat (2) huruf b UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 21 Tahun 2020 juncto UU Nomor: 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Cipta Kerja.
“Buka dong SKB Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor: KEP-275/MEN/1989 serta Pol.KEP/04/V/1989 Tentang Pengaturan Jam Kerja, Ship dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja SATPAM,” tandasnya.
Sebelumnya, PT. Armas Logistic Service yang beralamat di RT 005 RW 002, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dinilai tidak manusiawi dengan tenaga keamanannya (Satpam).
Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengiriman manufaktur tersebut, memperkerjakan Satpam-nya selama 12 jam bahkan sampai 24 jam yang personil tenaga keamanannya sekarang tinggal 4 orang.
“Tadinya Satpam ada 12 orang, tapi sekarang tinggal 4 orang. Ya yang 8 orang dipecat begitu aja dari perusahaan dengan berbagai alasan,” terang sumber kepada Matafakta.com, Kamis 13 Juni 2024 lalu.
Untuk itu, sumber berharap atas informasi ini ada tindakkan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi terhadap PT. Armas Logistic Service yang dinilai tidak manusiawi terhadap pekerjanya.
“Bukan apa-apa kasian tenaga sama pisik orang ada batasnya. Mereka kan juga punya keluarga. Jangan mentang-mentang orang butuh pekerjaan lalu seenaknya,” pungkas sumber. (Indra)