Soal Jam Kerja, PT. Armas Logistic Service Bisa Kena Sanksi

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armana PT. Armas Logistic Service

Armana PT. Armas Logistic Service

BERITA BEKASI – Jika perusahaan tetap menggunakan peraturan kerja 12 jam maka perusahaan tersebut telah melanggar hukum ketenagakerjaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

Hal tersebut ditegaskan Fauzi Prasetyo mantan Mediator Hubungan Industrial (MHI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi menanggapi jam kerja PT. Armas Logistic Service (ALS) beralamat di Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Apalagi ada yang sempat sampai 24 jam. Jika perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran ini, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi,” ujar Fauzi menanggapi Matafakta.com, Jumat (28/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sanksi itu, sambung Fauzi, mulai dari sanksi ringan yakni, administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, pembekukan kegiatan usaha bahkan hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga :  3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah

“Satpam itu disyaratkan tiga shift, dengan demikian harus dibuat jadwal tugas sekurang-kurangnya dalam 4 tim atau regu guna memberi kesempatan istirahat mingguan kepada anggota,” katanya.

Hal itu, lanjut Fauzi, sesuai Pasal 79 ayat (2) huruf b UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 21 Tahun 2020 juncto UU Nomor: 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Cipta Kerja.

“Buka dong SKB Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor: KEP-275/MEN/1989 serta Pol.KEP/04/V/1989 Tentang Pengaturan Jam Kerja, Ship dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja SATPAM,” tandasnya.

Sebelumnya, PT. Armas Logistic Service yang beralamat di RT 005 RW 002, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dinilai tidak manusiawi dengan tenaga keamanannya (Satpam).

Baca Juga :  Pengurus PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027 Dilantik

Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengiriman manufaktur tersebut, memperkerjakan Satpam-nya selama 12 jam bahkan sampai 24 jam yang personil tenaga keamanannya sekarang tinggal 4 orang.

“Tadinya Satpam ada 12 orang, tapi sekarang tinggal 4 orang. Ya yang 8 orang dipecat begitu aja dari perusahaan dengan berbagai alasan,” terang sumber kepada Matafakta.com, Kamis 13 Juni 2024 lalu.

Untuk itu, sumber berharap atas informasi ini ada tindakkan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi terhadap PT. Armas Logistic Service yang dinilai tidak manusiawi terhadap pekerjanya.

“Bukan apa-apa kasian tenaga sama pisik orang ada batasnya. Mereka kan juga punya keluarga. Jangan mentang-mentang orang butuh pekerjaan lalu seenaknya,” pungkas sumber. (Indra)

Berita Terkait

AWPI Bakal Laporkan Retrebusi Sampah Rp6,2 Miliar ke Kejari Kota Bekasi
3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah
LSM PMPR Laporkan Dugaan Korupsi KONI Kota Bekasi ke KPK
Ketua PAC GP Ansor Babelan: Kepsek SMPN 06 Tak Punya Jiwa Kebangsaan  
Soal Jam Kerja, Disnaker Kota Bekasi Bakal Panggil PT. Armas Logistic
Siapkan Sanksi, Pj Walikota Bekasi Ingatkan Aparatur Soal Judol
JNW Pertanyakan Kinerja Kejari Kota Bekasi Soal Semangat Berantas Korupsi
Hilang Kabar, JNW Minta KPK Serius Ungkap Gratifikasi TAPD Pemkot Bekasi
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 15:05 WIB

Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap

Jumat, 21 Juni 2024 - 15:35 WIB

Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya

Senin, 29 April 2024 - 13:53 WIB

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Sabtu, 27 April 2024 - 12:43 WIB

47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Berita Terbaru

Foto: Ketua DPC AWPI Kota Bekasi: Jerry

Seputar Bekasi

3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah

Rabu, 3 Jul 2024 - 13:13 WIB

Sekjen LSM PMPR: Anggi Dermawan

Seputar Bekasi

LSM PMPR Laporkan Dugaan Korupsi KONI Kota Bekasi ke KPK

Rabu, 3 Jul 2024 - 00:12 WIB