LQ Indonesia Law Firm Minta Ketua MA Tolak PK Juni Indria

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim, SH, MH

Foto: Alvin Lim, SH, MH

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm menginformasikan bahwa June Indria, Direksi  Koperasi Indosurya sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara: 878/PK/pidsus/2024.

Adapun perkara PK bernomor: 878/PK/pidsus/2024 yang diajukan Head Admin KSP Indosurya, June Indria saat ini dalam proses pemeriksaan Majelis Hakim.

Menanggapi hal itu, Advokat Alvin Lim SH, MH, selaku kuasa hukum para korban KSP Indosurya meminta agar Majelis Hakim PK dan kepada Sunarto untuk mempertimbangkan kerugian dan penderitaan para korban.

“Majelis Hakim yang mulia, patut pertimbangkan 24.000 korban KSP Indosurya di seluruh Indonesia dengan nilai transaksi Rp107 triliun rupiah adalah jumlah fenomenal,” kata Alvin, Kamis (27/6/2024).

“Sudah ada beberapa korban KSP Indosurya yang meninggal dan sakit tidak mampu membayar karena uang mereka di tipu KSP Indosurya,” tambah Alvin mengingatkan.

Alvin juga mengingatkan Ketua MA, M Syarifuddin, jika June Indria dan penjahat KSP Indosurya dibebaskan maka kemarahan para korban tidak akan dapat di bendung terhadap para Wakil Tuhan.

Baca Juga :  Tim Penyidik Pidsus Kejagung Sita Emas Murni 7,7 Kilogram

“Dampak jika para korban KSP Indosurya jika penjahatnya bebas tidak akan terbendung. 24.000 korban akan teriak dan turun dijalanan dan protes terhadap MA,” tegasnya.

Putusan Kasasi, tambah Alvin, sudah adil sehingga seharusnya MA menolak permohonan PK June Indria. Para korban KSP Indosurya meminta agar MA memperhatikan nilai keadilan.

“Kasus KSP Indosurya berdampak luar biasa dan merugikan puluhan ribu warga dan merusak perekonomian negara. MA wajib tolak PK June Indria,” pungkas Alvin. (Indra).

Berita Terkait

Waduh…!!!, Barbuk Senpi Ilegal Tak Dimusnahkan Malah Berpindah Tangan
Alvin Lim: Persoalan Nasabah AJK Lebih Besar dari Kasus Vina!
Tim Penyidik Pidsus Kejagung Sita Emas Murni 7,7 Kilogram
Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen
Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja
Napi Pelaku Love Scamming Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan
Oknum Anggota DPR Main Judol, Praktisi Hukum Sarankan Diperiksa Kejiwaan
Dalam Tuntutan, Jaksa KPK Sebut Motif Korupsi SYL Tamak
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 15:05 WIB

Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap

Jumat, 21 Juni 2024 - 15:35 WIB

Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya

Senin, 29 April 2024 - 13:53 WIB

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Sabtu, 27 April 2024 - 12:43 WIB

47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Berita Terbaru

Foto: Ketua DPC AWPI Kota Bekasi: Jerry

Seputar Bekasi

3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah

Rabu, 3 Jul 2024 - 13:13 WIB

Sekjen LSM PMPR: Anggi Dermawan

Seputar Bekasi

LSM PMPR Laporkan Dugaan Korupsi KONI Kota Bekasi ke KPK

Rabu, 3 Jul 2024 - 00:12 WIB