Delvin Chaniago: Kota Bekasi Kehilangan Potensi Retrebusi On Street Parking

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua LSM GMBI Kota Bekasi, Delvin Chaniago

Foto: Wakil Ketua LSM GMBI Kota Bekasi, Delvin Chaniago

BERITA BEKASI – Kota Bekasi kehilangan potensi pendapatan dari retrebusi pelayanan parkir di tepi jalan umum atau on street parking.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Delvin Chaniago ketika berbincang dengan Matafakta.com, Kamis (27/6/2024).

“Karena parkir on street yang sempat di uji coba dibeberapa titik di Kota Bekasi yang dikelola PTMP sekrang sudah kembali  ke pangku Dinas Perhubungan,” kata Delvin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka itu, sambung Delvin, Kota Bekasi kehilangan potensi pendapatan dari retrebusi pelayanan parkir di tepi jalan umum atau on street parking.

“Seharusnya Dinas Perhubungan Kota Bekasi segera kembali mempungsikan petugas penarik retribusi dilapangan atau on street parking,” ulas Delvin.

Dengan begitu, lanjut Delvin bisa menambah kembali atau pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

Baca Juga :  AWPI Bakal Laporkan Retrebusi Sampah Rp6,2 Miliar ke Kejari Kota Bekasi

“Tinggal dilengakpi seragam dinas menimal rompi, kartu identitas pengutipan serta nama jelas, surat tugas, karcis dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” imbuhnya.

“Tandatangan Kepala Dinas atau paling rendahnya Sekretaris sehingga karcis yang telah di porporasi agar menjadi legal dan sah,” tambah Delvin.

Sebenarnya, kata Delvin, Walikota Bekasi telah menetapkan aturan atau regulasi terkait retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum.

Di kota besar tempat parkir semakin terbatas. Karenanya, kemudian muncul istilah on street parking juga menjadi kesempatan munculnya juru parkir liar yang tidak berizin.

“Aturan ini buat dan disahkan turunan dari UU Nomor: 22 Tahun 2009 berserta kelengkapannya Kepmenhub dan Permenhub,” jelas Delvin.

Tinggal, lanjut Delvin dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) sesuai kebutuhan dari Pemerintah Daerah itu sendiri asal tidak berbenturan atau bertentangan dengan UU.

Baca Juga :  Soal Jam Kerja, PT. Armas Logistic Service Bisa Kena Sanksi

“Tentang tata cara dan alur pengutipan retribusi hingga penyetoran ke Kantor Dinas atau UPTD masing masing,” tuturnya.

Masih kata Delvin, apabila dalam Perda dalam pelaksanaan timbul kendala dan kekurangan dari aturan tersebut bisa dilengkapin dengan Kepwal dan SK Walikota Kota Bekasi.

Misalnya, tambah Delvin, kendala yang berkaitan dengan lokasi pungutan retribusi tersebut. Seharusnya DPRD juga menargetkan PAD lebih tinggi dari yang sekrang dari 100 lebih titik yang ada saat ini.

“Tahun 2020 BPK sendiri telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan pendapatan daerah seperti temuan hilangnya potensi pendapatan dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum senilai Rp 2,1 miliar lebih,” pungkas delvin. (Aji)

Berita Terkait

AWPI Bakal Laporkan Retrebusi Sampah Rp6,2 Miliar ke Kejari Kota Bekasi
3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah
LSM PMPR Laporkan Dugaan Korupsi KONI Kota Bekasi ke KPK
Ketua PAC GP Ansor Babelan: Kepsek SMPN 06 Tak Punya Jiwa Kebangsaan  
Soal Jam Kerja, Disnaker Kota Bekasi Bakal Panggil PT. Armas Logistic
Siapkan Sanksi, Pj Walikota Bekasi Ingatkan Aparatur Soal Judol
JNW Pertanyakan Kinerja Kejari Kota Bekasi Soal Semangat Berantas Korupsi
Hilang Kabar, JNW Minta KPK Serius Ungkap Gratifikasi TAPD Pemkot Bekasi
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 15:05 WIB

Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap

Jumat, 21 Juni 2024 - 15:35 WIB

Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya

Senin, 29 April 2024 - 13:53 WIB

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Sabtu, 27 April 2024 - 12:43 WIB

47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Berita Terbaru

Foto: Ketua DPC AWPI Kota Bekasi: Jerry

Seputar Bekasi

3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah

Rabu, 3 Jul 2024 - 13:13 WIB

Sekjen LSM PMPR: Anggi Dermawan

Seputar Bekasi

LSM PMPR Laporkan Dugaan Korupsi KONI Kota Bekasi ke KPK

Rabu, 3 Jul 2024 - 00:12 WIB