Banding KPK Diterima, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Diadili

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh & Gedung KPK

Foto: Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh & Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Kebebasan Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh untuk menghirup udara bebas ternyata hanya sementara saja. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menerima permintaan banding Jaksa KPK atas bebasnya Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh.

Hal tersebut ditegaskan Hakim Ketua Subachran dalam sidang pembacaan putusan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).

“Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan Penuntut Umum,” ucap Hakim Ketua Majelis bersama Hakim Anggota, Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih.

Dengan demikian, lanjut Ketua Majelis Hakim Subachran, putusan PT DKI ini membatalkan putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa, Gazalba Saleh

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawnaan tersebut,” lanjut Hakim.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menyatakan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum terdakwa Gazalba Saleh.

Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan Nomor: 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHP.

“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” imbuh Ketua Majelis Hakim.

Oleh karena itu, lanjut Ketua Majelis Hakim, PT DKI memerintahkan, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk melanjutkan kembali proses persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang melibatkan Gazalba Saleh.

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” tegas Hakim.

Sebelumnya, dalam pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela pada Senin 27 Mei 2024 dan Majelis Hakim juga memutuskan tidak menerima dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Memutuskan, menerima nota keberatan dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Gazalba Saleh dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri dipersidangan kala itu.

Dengan demikian, maka Gazalba Saleh dinyatakan bebas dalam perkara ini dengan memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskaan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB