Lim Lie Ie Diberhentikan Secara Sepihak Tanpa Kompensasi

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Quotient TV

Quotient TV

BERITA JAKARTA – Lim Lie Ie mendatangi Quotient TV untuk menceritakan kasus hukum yang sedang dihadapinya. Berawal dari Lim Lie Ie yang menjadi customer di GPC dimana GPC menjadi vendor dari buah manggis untuk kemudian dipacking dan dikirim ke customer Lim Lie Ie di China.

Untuk eksport ke China diperlukan sebuah packing house yang sudah teregister di China dan kebetulan untuk PT. GHF perusahaan milik GPC pada akhir tahun 2021, sudah memiliki ijin eksport termasuk ke China. Maka, Lim Lie Ie menggunakan PT. GHF untuk jasa packing dan eksport ke China.

Kerjasama berjalan lancer hingga pada satu saat Lim Lie Ie diajak bergabung dalam PT. GHF dan dijanjikan jika ada customer yang jasa packingnya melalui PT. GHF maka fee dari jasa packingnya dibagi dua antara PT. GHF dan Lim Lie Ie. Sementara untuk jasa pengiriman ke China feenya masuk ke perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring berjalannya waktu ada customer Lim Lie Ie yang menggunakan jasa packing, tetapi Lim Lie Ie tidak mendapatkan fee dari jasa packingnya. Setelah mencari tahu ternyata sudah bertransaksi langsung dengan GPC tanpa melibatkan Lim Lie Ie.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Setelah pembagian deviden pada Mei 2022, Lim Lie Ie meminta data keuangan dan komplain tentang customer yang diambil GPC, Lim Lie Ie sempat bersitegang dengan GPC dan berakhir dengan Lim Lie Ie diberikan surat pemberhentian sepihak dari PT. GHF dan tidak lagi menjabat sebagai Komisaris.

Setelah menerima surat pemberhentian tersebut, dipertemuan selanjutnya Lim Lie Ie menanyakan hak dan kompensasi seperti pengembalian saham dan pembagian deviden yang sudah berjalan yang seharusnya Lim Lie Ie terima namun jawaban GPC “tidak ada kompensasi, jika mau tempuh jalur hukum silahkan”.

Lim lie Ie bersama Kuasa Hukumnya menuntut ke Pengadilan dan Pengadilan pun memutuskan Lim Lie Ie berhak atas Laporan Keuangan dan pembagian deviden.

Pada November 2022 Lim Lie Ie membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, dari sana GPC diperiksa, kemudian dilakukan audit, hasil audit sudah keluar tapi belum sah jika mutasi bank dari rekening PT belum keluar dan sampai hari ini mutasi bank pun belum keluar dan kasus menggantung sampai hari ini.

Sementara, dari PT. GHF pun sejak April 2022 sampai sekarang tidak pernah terima deviden sama sekali sementara saham Lim Lie Ie masih ada di PT. GHF.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Harapan dari Lim Lie Ie adalah Kepolisian dapat segera menindaklanjuti terkait mutasi bank dari rekening PT agar pihak kepolisian juga dapat segera menindaklanjuti laporan agar bisa memutuskan kedepannya bagaimana jika harus keluar dari PT. GHF.”

Lim Lie Ie menyerukan harapannya untuk Bpk Kapolda Metro Jaya, tolong untuk kami rakyat kecil untuk kasus-kasus seperti ini kita sudah mengikuti semua sesuai prosedur tetapi laporan kami tidak ditindaklanjuti, kita sebagai rakyat kecil minta supaya laporan-laporan kami ditindaklanjuti.

“Kepada Kanit IV Subdit Reknata, ini ada salah satu klien anda Pak Lim Lie Ie mohon dibantu laporan polisinya agar bisa segera diproses dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujar Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:

Kantor Pusat 0817-4890-999

Tangerang 08179999489

Jakarta Barat 08111-534489

Surabaya 0818-0454-4489

e-mail di

lq***********@gm***.com











(Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB