Harus Pulangi Rp4,7 Miliar, JNW: Proses Hukum Menanti Dispora Kota Bekasi     

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)

Hal tersebut ditegaskan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma, menyoroti 20 temuan BPK-RI dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

“Wajib, dasarnya UU Nomor: 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” terangnya, Jumat (21/6/2024).

Jika selama 60 hari, lanjut Indra, pejabat yang bersangkutan tidak memberikan jawaban atau mengembalikan kerugian Negara atau Keuangan Daerah, baru ditindaklanjuti dengan langkah hukum.

“Sayangnya, meski hasil audit BPK telah ditemukan kerugian Negara atau Keuangan Daerah dalam penggunaan Anggaran namun Penegak Hukum tidak bisa langsung mengusutnya,” tegas Indra.

Untuk itu, JNW akan terus memantau perkembangan terutama pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang harus mengembalikan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp4,7 miliar.

Baca Juga :  Duh...!!!, Baru Setahun Dibangun, Kantor Kelurahan Kebalen Rembes

“Batas waktu 17 Juli 2024 Dispora Kota Bekasi harus mengembalikan kerugian Keuangan Daerah Rp4,7 miliar terkait anggaran pengadaan alat-alat olahraga dua tahap sebesar Rp10 miliar,” ujarnya.

Selain Dispora, tambah Indra, kabarnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi hasil pemeriksaan juga menjadi temuan BPK, karena diduga harus mengembalikan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp8 miliar.

“Kalau tidak bisa pulangi kerugian Keuangan Daerah ceritanya bisa sama dengan mantan pejabat LH Kota Bekasi terkait pengadaan ekskavator,” pungkas Indra. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 553 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB