Harus Pulangi Rp4,7 Miliar, JNW: Proses Hukum Menanti Dispora Kota Bekasi     

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)

Hal tersebut ditegaskan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma, menyoroti 20 temuan BPK-RI dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

“Wajib, dasarnya UU Nomor: 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” terangnya, Jumat (21/6/2024).

Jika selama 60 hari, lanjut Indra, pejabat yang bersangkutan tidak memberikan jawaban atau mengembalikan kerugian Negara atau Keuangan Daerah, baru ditindaklanjuti dengan langkah hukum.

“Sayangnya, meski hasil audit BPK telah ditemukan kerugian Negara atau Keuangan Daerah dalam penggunaan Anggaran namun Penegak Hukum tidak bisa langsung mengusutnya,” tegas Indra.

Untuk itu, JNW akan terus memantau perkembangan terutama pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang harus mengembalikan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp4,7 miliar.

Baca Juga :  Hadir di Festival Musik “Bekasi Ambyar” Tri Adhianto Jadi Sorotan

“Batas waktu 17 Juli 2024 Dispora Kota Bekasi harus mengembalikan kerugian Keuangan Daerah Rp4,7 miliar terkait anggaran pengadaan alat-alat olahraga dua tahap sebesar Rp10 miliar,” ujarnya.

Selain Dispora, tambah Indra, kabarnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi hasil pemeriksaan juga menjadi temuan BPK, karena diduga harus mengembalikan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp8 miliar.

“Kalau tidak bisa pulangi kerugian Keuangan Daerah ceritanya bisa sama dengan mantan pejabat LH Kota Bekasi terkait pengadaan ekskavator,” pungkas Indra. (Dhendi)

Berita Terkait

APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  
Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan
JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru
Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut
Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!
Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks
Kementerian ATR BPN Bagikan 3.256 Sertifikat ke Masyarakat Jawa Barat
Berita ini 540 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:06 WIB

APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:00 WIB

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:46 WIB

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:53 WIB

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:16 WIB

Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!

Berita Terbaru

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Berita Utama

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Sabtu, 19 Okt 2024 - 13:25 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB