BERITA BEKASI – Waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)
Hal tersebut ditegaskan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma, menyoroti 20 temuan BPK-RI dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
“Wajib, dasarnya UU Nomor: 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” terangnya, Jumat (21/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika selama 60 hari, lanjut Indra, pejabat yang bersangkutan tidak memberikan jawaban atau mengembalikan kerugian Negara atau Keuangan Daerah, baru ditindaklanjuti dengan langkah hukum.
“Sayangnya, meski hasil audit BPK telah ditemukan kerugian Negara atau Keuangan Daerah dalam penggunaan Anggaran namun Penegak Hukum tidak bisa langsung mengusutnya,” tegas Indra.
Untuk itu, JNW akan terus memantau perkembangan terutama pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang harus mengembalikan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp4,7 miliar.
“Batas waktu 17 Juli 2024 Dispora Kota Bekasi harus mengembalikan kerugian Keuangan Daerah Rp4,7 miliar terkait anggaran pengadaan alat-alat olahraga dua tahap sebesar Rp10 miliar,” ujarnya.
Selain Dispora, tambah Indra, kabarnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi hasil pemeriksaan juga menjadi temuan BPK, karena diduga harus mengembalikan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp8 miliar.
“Kalau tidak bisa pulangi kerugian Keuangan Daerah ceritanya bisa sama dengan mantan pejabat LH Kota Bekasi terkait pengadaan ekskavator,” pungkas Indra. (Dhendi)