38 Orang Tewas, 9 Terdakwa Kasus Depo Pertamina Dituntut 4 Bulan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Saat Depo Pertemina Plumpang Meledak

Foto: Saat Depo Pertemina Plumpang Meledak

BERITA JAKARTA – Tewasnya 38 orang pada peristiwa meledaknya tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Depo Pertamina Jakarta Utara pada 3 Maret 2023 lalu, tidak menjadi dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta dalam tuntutannya.

Pasalnya, Jaksa hanya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menjatuhkan hukuman pidana penjara antara 4 hingga 5 bulan penjara untuk 9 terdakwa.

Ke-9 terdakwa itu yakni, Dwi Purnomo Jati, Yayat Muhdiyat, Aprianto, Andri Soewignyo, Rio Triwoto, Krisdian Nur Mulya, Andi Ramadhan, Gungun Gunawan dan Arifin Ashari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan terdakwa Arifin Ashari bersalah melakukan tindak pidana kelalaian atau kealpaannya yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan kematian,” ucap Jaksa, Kamis (13/6/2024) lalu.

Baca Juga :  Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Hal tersebut, sambung Jaksa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Arifin Ashari selama 4 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah Jaksa.

Padahal, berdasarkan keterangan Wahyudin selaku Sekretaris RT 01, jarak antara pemukiman penduduk dengan tempat penampungan BBM Depo Plumpang, hanya dibatasi tembok setinggi 5 meter.

Baca Juga :  Mangkrak, Radio Streaming "Sound Of Justice" Kejagung RI Memprihatinkan

“Jarak rumah penduduk dengan Depo Pertamina Plumpang hanya dibatasi dengan tembok setinggi 5 meter,” kata Wahyudin pada Selasa 14 Mei 2024.

Untuk diketahui, saat peristiwa naas itu terjadi, tidak ada pemberitahuan dari pihak Pertamina.

“Ya ada kami memberitahu kepada para warga untuk meninggalkan pemukiman melalui pengeras suara milik Masjid,” imbuhnya.

Wahyudin menambahkan, peristiwa kelabu terjadi selepas ba’da Isya disaat kondisi tengah turun rintik hujan.

“Tiba-tiba warga berteriak bau bensin, bau bensin. Tak lama kemudian terjadi ledakan besar,” pungkas pria yang mengaku telah menempati lahan tersebut selama 40 tahun. (Sofyan)

Berita Terkait

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Berita Terbaru

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Berita Utama

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Sabtu, 19 Okt 2024 - 13:25 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB