Material Belum Dibayar PT. MSA, 10 Subkon Pasar Jatiasih Datangi Pemkot Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Subkon Pasar Jatiasih Sambangi Pemkot Bekasi Jawa Barat

Sejumlah Subkon Pasar Jatiasih Sambangi Pemkot Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Sejumlah Subkon penyuplai bahan material pembangunan Pasar Jatiasih yang ditunjuk PT. Mukti Sarana Abadi (PT. MSA) mendatangi Pendopo Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Rabu (19/6/2024).

Kedatangan mereka, meminta agar Pemkot Bekasi dapat mempasilitasi hak mereka sebagai penyuplai bahan material untuk proyek pembangunan Pasar Jatiasih Kota Bekasi yang belum dibayarkan PT. MSA.

Salah satu Subkon perwakilan para vendor, Faskaria dari PT. Sahabat Mitrajaya (SM) mengungkapkan, kekecewaannya terhadap PT. MSA yang tidak memenuhi kewajibannya atas surat perjanjian kontrak awal penyuplai bahan material.

“Kita para Vendor sudah memenuhi kewajibannya sejak pembangunan tahap 1, 2 dan 3. Vendor sudah mensuplai bahan material pembangunan Pasar Jatiasih yang sudah mulai dikelola PT. MSA sejak April 2024,” jelasnya.

“Kami meminta 3 x 24 Jam, Pemkot Bekasi dapat memberikan kepastian atas hak kami yang sudah lama kami harapkan itu dapat dibayarkan PT. MSA,” tambah Faskaria.

Meski sebelumnya, kata Fasakaria, pihaknya sudah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat namun Permohonan yang diajukan perwakilan vendor ditolak Majelis Hakim.

“Padahal kami sudah tunjukkan semua bukti-bukti mulai dari SPK, Faktur dan Nota hingga pengiriman barang dan lainnya, namun Hakim memberikan putusan yang tidak adil bagi kami pihak yang dirugikan,” ungkap Faskaria.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Dari hasil pertemuan para Vendor dan Subkon juga suplayer yang sudah ditunjuk PT. MSA  untuk pembangunan Pasar Jatiasih mengharapkan keadilan dalam hal pembayaran yang wajib diselesaikan PT. MSA dalam waktu dekat.

“Tadi Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Pak Robert menerima dan berjanji akan mempasilitasi dan juga memberikan waktu kepada PT. MSA dalam 3 x 24 Jam untuk menyelesaikan, termasuk kewajiban PT. MSA kepada Pemkot Bekasi,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB