BERITA BEKASI – Semakin santer kabar bahwa Penyedia atau pihak ketiga bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, harus mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp4,7 miliar yang ditemukan BPK RI Perwakilan Provinsi, Jawa Barat.
Informasi yang diterima Mafatafakta.com, bahwa Penyedia dan Dispora Kota Bekasi diberikan waktu hingga 17 Juli 2024 untuk mengembalikan kerugian terkait proyek pengadaan alat-alat olahraga yang sebelumnya sempat ramai disoal.
“Pihak Penyedia dan Dispora harus mengembalikan temuan kerugian keuangan daerah Rp4,7 miliar dengan batas waktu 17 Juli 2024,” kata sumber singkat yang tidak bersedia namanya disebutkan, Selasa (18/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pada tahap pertama proyek pengadaan alat-alat olahraga Dispora Kota Bekasi sudah mengembalikan adanya temuan kerugian keuangan daerah sebesar Rp132.940.768 sesuai bukti STS ke Kas Daerah pada 14 Maret 2024 lalu.
Diketahui, Inspektorat Pemerintah Kota (Itko) Bekasi telah melakukan pemeriksaan kedua terhadap jajaran Dispora Kota Bekasi atas instruksi dari BPK-RI adanya temuan, terkait anggaran pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan 2 yang disinyalir merugikan keuangan daerah.
Dalam pemeriksaannya, Inspektorat Kota Bekasi memanggil PA, PPK, PPTK, Pelaksana ADM dan Pelaksana Teknis yang digelar diruang rapat Lantai 3 dengan membawa lengkap berkas atau dokumen pengadaan alat olahraga tahap 1 dan 2 untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun sayangnya, meski sudah dinyatakan selesai pemeriksaannya, Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi, Lis Wisnyuwati, tidak mau memberikan keterangan hasil pemeriksaannya terhadap jajaran Dispora Kota Bekasi tersebut. (Indra/Dhendi)