JNW: Penilaian Tata Kelola Keuangan Pemkot Bekasi Terjun Bebas

- Jurnalis

Minggu, 16 Juni 2024 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

BERITA BEKASI – Setelah peninggalan mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi atau biasa disapa Pepen, tata kelola Pemerintahan Kota Bekasi berantakan.

Hal itu, dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma, menyikapi perkembangan dimassa transisi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

“Dulu, bukan hanya mendapatkan WTP, Kota Bekasi juga sebagai salah satu Kota tercepat dalam penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” terangnya, Minggu (16/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sekarang, kata Indra, terdapat 20 temuan dan 84 rekomendasi dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang harus segera diselesaikan selama 60 hari.

“20 temuan dan 84 rekomendasi BPK RI itu masalah pendapatan, asset dan belanja. Ini terungkap hasil rapat DPRD dengan TPAD dan beberapa OPD Kota Bekasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Dikatakan Indra, temuan dan rekomendasi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, kali ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ini bukan hoaks, tapi bukti kepemimpinan mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto sepeninggalan Rahmat Effendi gagal. Artinya, tidak mampu menjalankan tugas,” sindir Indra.

Indra pun prihatin dengan raihan penilaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas penilaian tata kelola Keuangan Pemkot Bekasi dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

“Memang WTP tidak menjamin Pemerintah Daerah bersih atau bebas dari korupsi, tapi jika tata kelola berantakan seperti sekarang justru peluang dugaan korupsi lebih terbuka,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Masih kata Indra, opini WTP yang diberikan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, hanya menilai tata kelola keuangannya yang dilakukan baru hanya sampling, tidak dilakukan audit secara keseluruhan.

“Penilaian sementara, baru sampling karena kalau diaudit secara menyeluruh waktunya ngak cukup. Itu aja Pemkot Bekasi udah WDP, gimana kalau dilakukan audit secara menyeluruh,” sindirnya.

Selain itu, Indra juga menyesalkan keberadaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang tidak maksimal menjalankan perannya sebagai Penegak Hukum yang berada diwilayah yang berbanding terbalik dengan Lembaga diatasnya yakni Kejaksaan Agung RI.

“Sayangnya, semangat pemberantasan korupsi Kejaksaan Agung tidak menular ke Kejaksaan wilayah. Logikanya, masa sekian banyak dugaan korupsi diwilayah tidak satupun bisa dijerat,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB