PT. MSA Menangkan Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur PT. MSA, Rudi Rosyadi

Foto: Direktur PT. MSA, Rudi Rosyadi

BERITA JAKARTA – PT. Mukti Sarana Abadi (PT. MSA) memenangkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan Pemohon PKPU 1 PT. SMJ dan Pemohon PKPU 2 PT. RAM di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum PT. MSA M. Yunus Yunio mengatakan, dalam sidang ke-6 Rabu 6 Juni 2024, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, memutuskan menolak permohonan para pemohon, karena permohonan para pemohon PKPU tidak bisa dibuktikan dengan sederhana.

“Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Permohonan Pemohon PKPU 1 PT. SMJ dan Pemohon PKPU 2 PT. RAM dan PT. MSA sebagai termohon, mengeluarkan putusan bahwa permohonan PKPU ditolak dengan alasan utang tidak bisa dibuktikan secara sederhana,” jelas M. Yunus.

Dijelaskannya, pembuktian secara sederhana dalam permohonan PKPU menjadi suatu hal yang mutlak, karena syarat-syarat dalam Undang-Undang PKPU, utang harus dibuktikan secara sederhana.

“Dalam proses persidangan, para pemohon tidak bisa membuktikan itu. Dalam pembuktian lain, dokumen-dokumen yang ada tidak bisa membuktikan barang diterima oleh PT. MSA,” jelasnya.

Dalam persidangan, lanjut Yunus, disebutkan dalam dokumen ada sejumlah nama yang mengaku sebagai karyawan PT. MSA yang faktanya bukan pegawai PT. MSA. Hal itu, sudah dibantah dalam pembuktian dari keterangan saksi termohon yang dihadirkan.

“Dalam pembuktian tersebut, saksi menyatakan bahwa ia adalah pegawai PT. MSA sejak lama dan tidak pernah ada nama-nama yang disebutkan atau dibuktikan oleh pihak Pemohon, yang menerima barang tersebut,” ulasnya.

“Artinya, pembuktian adanya ikatan pekerjaan dari kedua belah pihak itu tidak sah dan utang pada akhirnya utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana,” tambahnya.

Sementara, Tatang, Kuasa Hukum PT. MSA menjelaskan bahwa PT. MSA adalah pihak yang dipercaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk revitalisasi Pasar Baru Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Sedangkan Pemohon adalah pihak yang merasa telah mengirimkan sejumlah barang yang berhubungan dengan mechanical electrical, dengan nilai total mencapai Rp1 miliar,” ujarnya.

Detail item barang yang dirasa dikirim ke pasar itu banyak, tapi pada faktanya tidak ada seorangpun dari PT. MSA yang menerima dan mengetahui adanya pengiriman barang yang dimasud tersebut.

“Sedangkan di sisi lain ada oknum yang menyalahgunakan Kop surat dari PT. MSA dan mengatasnamakan PT. MSA. Padahal yang bertanda tangan itu bukan orang-orang dari PT. MSA,” paparnya.

Dirinya mengutarakan sebelum perkara ini masuk dalam Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, PT. MSA sudah membuka ruang kepada Para Pemohon untuk membuktikan barang-baeang yang dikirim kemana dan diterima oleh siapa, termasuk menunjukan SPK-nya, tanda terimanya, hingga bukti dokumentasi pada saat pengiriman.

“Kita analogikan saja, ketika kita pesan pasir dari material, biasanya ada sopir dan kernet yang mengirim ke tempat dengan surat jalan dan ditandatangani oleh pemesan atau penerima, menurunkan barang, kemudian pembayaran dan pergi,” tuturnya.

“Ini pada prosesnya, mereka memilih mengajukan PKPU dan permohonan ditolak, sehingga kami tinggal menjalankan putusan dari Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat,” pungkasnya menambahkan. (Dhendi)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB