Sempat Ricuh Demo Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia di Depan MA

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

“Tak Kenal Lelah, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT. Manggala Putra Perkasa Masih Tuntut Keadilan di Depan MA”

BERITA JAKARTA – Kericuhan kembali terjadi saat unjuk rasa yang digelar ratusan karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI) dan PT. Manggala Putra Perkara (MPP) di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Peristiwa itu berlangsung kala massa hendak membakar ban, sebagai simbol protes terhadap MA. Polisi yang berjaga pun berusaha mengambil ban. Sebagian massa berusaha untuk menghalangi dan meneriaki aksi polisi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan itu, perwakilan karyawan sempat dijanjikan ditemui pihak MA. Namun usai menunggu berjam-jam hal itu urung terjadi.

Perwakilan akhirnya berupaya masuk ke dalam pintu gerbang yang dijaga ketat polisi dan petugas keamanan dalam MA.

Usai negosiasi dengan polisi, perwakilan karyawan Janli Sembiring dipersilakan masuk, sekitar Pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Janli pun diberikan penjelasan bahwa sidang perkara Peninjauan Kembali (PK) yang dituntut massa, diputus adil yang diajukan Fahmi Babra Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dijadwalkan dilaksanakan hari ini.

“Namun, hingga menjelang petang, sidang belum juga dimulai. Kalau memang akhirnya sidang digelar malam nanti, kami meminta Hakim Rahmi Mulyati tak ikut mengadili,” ujar Janli kepada wartawan.

“Jika ikut mengadili dan menolak gugatan, kami besok datang lagi. Dengan jumlah massa yang lebih besar dengan aksi yang lebih keras lagi. Karena ini urusan perut, hajat hidup orang banyak,” teriak orator.

Karyawan berharap, perkara Nomor: 15 diputus dengan melihat sisi kemanusiaan dan fakta-fakta hukum saat membuat putusan.

Karyawan juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti, sehingga tak ikut mengadili perkara itu. Sebab putusan sebelumnya yang dibuat Hakim tersebut, dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Putusan dimaksud ialah, PK PT. PRLI Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan Nomor: 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA Nomor: 3101 K/pdt/1999.

Di sisi lain, karyawan juga dirugikan atas putusan PK sebelumnya yang diajukan PT. MPP Nomor: 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana Hakim MA menolak PK. Kini, karyawan hanya berharap pada perkara terakhir dengan Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Karyawan berharap putusan tak memihak MHB yang menurut karyawan jelas-jelas tak memiliki merek. Apalagi, MHB yang sudah menjadi tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tak memiliki toko maupun pabrik seperti halnya pihak karyawan.

“Kami juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para Hakim yang telah memutus PK PT. PRLI Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024,” pungkas Janli, didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV. (Sofyan)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB