“Tak Kenal Lelah, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT. Manggala Putra Perkasa Masih Tuntut Keadilan di Depan MA”
BERITA JAKARTA – Kericuhan kembali terjadi saat unjuk rasa yang digelar ratusan karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI) dan PT. Manggala Putra Perkara (MPP) di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Peristiwa itu berlangsung kala massa hendak membakar ban, sebagai simbol protes terhadap MA. Polisi yang berjaga pun berusaha mengambil ban. Sebagian massa berusaha untuk menghalangi dan meneriaki aksi polisi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, perwakilan karyawan sempat dijanjikan ditemui pihak MA. Namun usai menunggu berjam-jam hal itu urung terjadi.
Perwakilan akhirnya berupaya masuk ke dalam pintu gerbang yang dijaga ketat polisi dan petugas keamanan dalam MA.
Usai negosiasi dengan polisi, perwakilan karyawan Janli Sembiring dipersilakan masuk, sekitar Pukul 17.00 WIB.
Janli pun diberikan penjelasan bahwa sidang perkara Peninjauan Kembali (PK) yang dituntut massa, diputus adil yang diajukan Fahmi Babra Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dijadwalkan dilaksanakan hari ini.
“Namun, hingga menjelang petang, sidang belum juga dimulai. Kalau memang akhirnya sidang digelar malam nanti, kami meminta Hakim Rahmi Mulyati tak ikut mengadili,” ujar Janli kepada wartawan.
“Jika ikut mengadili dan menolak gugatan, kami besok datang lagi. Dengan jumlah massa yang lebih besar dengan aksi yang lebih keras lagi. Karena ini urusan perut, hajat hidup orang banyak,” teriak orator.
Karyawan berharap, perkara Nomor: 15 diputus dengan melihat sisi kemanusiaan dan fakta-fakta hukum saat membuat putusan.
Karyawan juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti, sehingga tak ikut mengadili perkara itu. Sebab putusan sebelumnya yang dibuat Hakim tersebut, dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.
Putusan dimaksud ialah, PK PT. PRLI Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan Nomor: 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA Nomor: 3101 K/pdt/1999.
Di sisi lain, karyawan juga dirugikan atas putusan PK sebelumnya yang diajukan PT. MPP Nomor: 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana Hakim MA menolak PK. Kini, karyawan hanya berharap pada perkara terakhir dengan Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Karyawan berharap putusan tak memihak MHB yang menurut karyawan jelas-jelas tak memiliki merek. Apalagi, MHB yang sudah menjadi tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tak memiliki toko maupun pabrik seperti halnya pihak karyawan.
“Kami juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para Hakim yang telah memutus PK PT. PRLI Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024,” pungkas Janli, didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV. (Sofyan)