Karyawan Polo Ralph Lauren: MA Jangan Berpihak ke DPO

- Jurnalis

Kamis, 6 Juni 2024 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

“MA Jangan Berpihak ke Orang Tak Punya Pabrik dan Toko”

BERITA JAKARTA – Belum juga usai, ratusan karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI) dan PT. Manggala Putra Perkasa (MPP), masih terus mengais keadilan di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Mereka masih berharap MA membuka mata hatinya, sehingga perkara yang tengah ditangani lembaga itu, bisa memihak terhadap nasib ribuan karyawan beserta keluarganya.

“Kita menanti putusan PK Nomor: 15 untuk dikabulkan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Putuslah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada,” ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring.

Perkara yang dimaksud adalah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Fahmi Babra dengan register Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Selain itu, karyawan juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti, sehingga tak ikut mengadili perkara itu. Sebab putusan sebelumnya yang dibuat Hakim tersebut, dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.

Putusan dimaksud adalah PK PT. PRLI Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang memenangkan MHB yang dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni, putusan Nomor: 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA Nomor: 3101 K/pdt/1999.

Lalu, putusan PK PT. MPP Nomor: 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana Hakim MA menolak PK. Kini, karyawan hanya berharap pada perkara terakhir dengan Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Kendati, hingga kini pihak karyawan tidak mengetahui jadwal sidang perkara tersebut.

Para karyawan berharap putusan tidak memihak MHB yang menurut mereka jelas-jelas tidak memiliki merek juga tidak memiliki toko maupun pabrik seperti halnya pihak karyawan.

“Jangan sampai memihak kepada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah DPO, tentunya Hakim harus jeli melihat fakta-fakta yang ada dan memihak hajat hidup orang banyak,” ulasnya.

Karena, sekali lagi, MHB tidak memiliki toko, pabrik. Sedangkan perusahaan kami memiliki toko, mempekerjakan banyak orang.

Tentunya Hakim itu, tambah Janli, harus adil, memperhatikan kemanfaatan dalam membuat putusan dan berpihak hajat hidup orang banyak.

“Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para Hakim yang telah memutus PK PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024,” pungkas Janli. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB