JPU Sebut Ada Pemberian Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Menpora Dito Ariotedjo

Foto:Menpora Dito Ariotedjo

BERITA JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, mendorong Kejaksaan Agung berani menetapkan Dito Ariotedjo sebagai tersangka korupsi BTS 4G dengan konstruksi perkara yang sama dengan mantan Komisioner BPK, Achsanul Qosasih.

Kurniawan menyakini, apabila Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), bersandar pada putusan Majelis Hakim terhadap Irwan Hermawan, Windi Purnama dan Anang Latief bakal menjadikan Dito Ariotedjo politisi dari Partai Golkar sebagai tersangka korupsi BTS 4G.

“Apalagi dari tiga putusan dengan terpidana berbeda tersebut, Windi Purnama, Anang Latief dan Irwan Hemawan, Majelis Hakim menyatakan nilainya (suap) sama, yaitu sekitar Rp27 miliar,” ucap Kurniawan, Senin (3/6/2024).

Bahkan, lanjut Kurniawan, dalam amar putusan Majelis Hakim yang berbeda untuk tiga terdakwa, Anang Latief, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, nama Dito Ariotedjo disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana korupsi BTS.

Begitu juga di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut, malah dengan jelas menyebutkan dalam dakwaan, bahwa ada pemberian uang senilai Rp27 miliar ke Menpora, Dito Ariotedjo pada rentang waktu November hingga Desember 2022.

Disisi lain, Kurniawan menuturkan, dalam putusan Irwan Hermawan tidak ada satu kalimat pun yang menjadi pertimbangan Hakim yang menyatakan, Maqdir Ismail Ismail selaku Penasehat Hukum, dipertintahkan Irwan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp27 miliar ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

“Artinya, uang sebesar Rp27 miliar tersebut bukan untuk kepentingan Irwan Hermawan,” tegas dia.

Sehingga, tambah Kurniawan, nasib asal uang Rp27 miliar yang disita dari Advokat Maqdir Ismail tersebut, hanya bisa terungkap jika Kejaksaan Agung berani menetapkan Dito sebagai tersangka dengan konstruksi perkara yang sama dengan, Ahsanul Qosasih.

“Nasib asal uang Rp27 miliar yang disita dari Advokat Maqdir Ismail tersebut, hanya bisa terungkap jika Kejaksaan Agung berani menetapkan Dito sebagai tersangka dengan konstruksi perkara yang sama dengan Ahsanul Qosasih,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB