JPU Sebut Ada Pemberian Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Menpora Dito Ariotedjo

Foto:Menpora Dito Ariotedjo

BERITA JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, mendorong Kejaksaan Agung berani menetapkan Dito Ariotedjo sebagai tersangka korupsi BTS 4G dengan konstruksi perkara yang sama dengan mantan Komisioner BPK, Achsanul Qosasih.

Kurniawan menyakini, apabila Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), bersandar pada putusan Majelis Hakim terhadap Irwan Hermawan, Windi Purnama dan Anang Latief bakal menjadikan Dito Ariotedjo politisi dari Partai Golkar sebagai tersangka korupsi BTS 4G.

“Apalagi dari tiga putusan dengan terpidana berbeda tersebut, Windi Purnama, Anang Latief dan Irwan Hemawan, Majelis Hakim menyatakan nilainya (suap) sama, yaitu sekitar Rp27 miliar,” ucap Kurniawan, Senin (3/6/2024).

Bahkan, lanjut Kurniawan, dalam amar putusan Majelis Hakim yang berbeda untuk tiga terdakwa, Anang Latief, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, nama Dito Ariotedjo disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana korupsi BTS.

Begitu juga di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut, malah dengan jelas menyebutkan dalam dakwaan, bahwa ada pemberian uang senilai Rp27 miliar ke Menpora, Dito Ariotedjo pada rentang waktu November hingga Desember 2022.

Disisi lain, Kurniawan menuturkan, dalam putusan Irwan Hermawan tidak ada satu kalimat pun yang menjadi pertimbangan Hakim yang menyatakan, Maqdir Ismail Ismail selaku Penasehat Hukum, dipertintahkan Irwan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp27 miliar ke Kejaksaan.

“Artinya, uang sebesar Rp27 miliar tersebut bukan untuk kepentingan Irwan Hermawan,” tegas dia.

Sehingga, tambah Kurniawan, nasib asal uang Rp27 miliar yang disita dari Advokat Maqdir Ismail tersebut, hanya bisa terungkap jika Kejaksaan Agung berani menetapkan Dito sebagai tersangka dengan konstruksi perkara yang sama dengan, Ahsanul Qosasih.

“Nasib asal uang Rp27 miliar yang disita dari Advokat Maqdir Ismail tersebut, hanya bisa terungkap jika Kejaksaan Agung berani menetapkan Dito sebagai tersangka dengan konstruksi perkara yang sama dengan Ahsanul Qosasih,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB