JPU Sebut Ada Pemberian Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Menpora Dito Ariotedjo

Foto:Menpora Dito Ariotedjo

BERITA JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, mendorong Kejaksaan Agung berani menetapkan Dito Ariotedjo sebagai tersangka korupsi BTS 4G dengan konstruksi perkara yang sama dengan mantan Komisioner BPK, Achsanul Qosasih.

Kurniawan menyakini, apabila Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), bersandar pada putusan Majelis Hakim terhadap Irwan Hermawan, Windi Purnama dan Anang Latief bakal menjadikan Dito Ariotedjo politisi dari Partai Golkar sebagai tersangka korupsi BTS 4G.

“Apalagi dari tiga putusan dengan terpidana berbeda tersebut, Windi Purnama, Anang Latief dan Irwan Hemawan, Majelis Hakim menyatakan nilainya (suap) sama, yaitu sekitar Rp27 miliar,” ucap Kurniawan, Senin (3/6/2024).

Bahkan, lanjut Kurniawan, dalam amar putusan Majelis Hakim yang berbeda untuk tiga terdakwa, Anang Latief, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, nama Dito Ariotedjo disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana korupsi BTS.

Begitu juga di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut, malah dengan jelas menyebutkan dalam dakwaan, bahwa ada pemberian uang senilai Rp27 miliar ke Menpora, Dito Ariotedjo pada rentang waktu November hingga Desember 2022.

Disisi lain, Kurniawan menuturkan, dalam putusan Irwan Hermawan tidak ada satu kalimat pun yang menjadi pertimbangan Hakim yang menyatakan, Maqdir Ismail Ismail selaku Penasehat Hukum, dipertintahkan Irwan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp27 miliar ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

“Artinya, uang sebesar Rp27 miliar tersebut bukan untuk kepentingan Irwan Hermawan,” tegas dia.

Sehingga, tambah Kurniawan, nasib asal uang Rp27 miliar yang disita dari Advokat Maqdir Ismail tersebut, hanya bisa terungkap jika Kejaksaan Agung berani menetapkan Dito sebagai tersangka dengan konstruksi perkara yang sama dengan, Ahsanul Qosasih.

“Nasib asal uang Rp27 miliar yang disita dari Advokat Maqdir Ismail tersebut, hanya bisa terungkap jika Kejaksaan Agung berani menetapkan Dito sebagai tersangka dengan konstruksi perkara yang sama dengan Ahsanul Qosasih,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Berita Terbaru

Desa Suka Danau Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an

Sabtu, 19 Okt 2024 - 17:23 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Berita Utama

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Sabtu, 19 Okt 2024 - 13:25 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB