Pakar Menilai Sikap Majelis Hakim Tipikor Kasus Gazalba Saleh Melawan Akal Sehat

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Dibebaskannya Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mendapat kecaman dari Pengamat Hukum.

Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti Jakarta menilai pertimbangan Hakim Fahzal Hendri tidak logis dan terkesan mengada-ada.

“Padahal dia tahu (Hakim Fahzal Hendri), selain Kejaksaan juga berdasarkan Undang-Undang KPK,” terang Fickar, Senin (27/5/2024),

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK, kata Fickar, memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, penetapan tersangka, menangkap, menahan, menggeledah, menyita dan mendakwa serta menuntut tersangka korupsi atau TPPU.

“Jadi pertimbangan itu dicari-cari dan tidak berdasar hukum. Putusan ini bisa dibatalkan melalui upaya hukum biasa banding atau Kasasi atau upaya hukum luar biasa PK,” tegasnya.

Baca Juga :  Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Selain itu, sambung Fickar, berdasarkan UU KPK berwenang melakukan Penegakan Hukum dan melakukan upaya paksa, ternasuk mendakwa dan menuntut kasus Tipikor dan TPPU.

“Jadi benar-benar putusan itu nyeleneh dan dicari-cari alasan pertimbangannya dan tidak berdasarkan hukum. Karena Jaksa yang bertugas di KPK itu dianggap belum menerima pendelegasian dari Jaksa Agung,  itu juga pertimbangan yang mengada ada,” jelasya.

Pakar Hukum Pidana menjelaskan, Jaksa yang ditugaskan di KPK  itu dengan sendirinya menjalankan kewenangan berdasarkan UU KPK.

“Jadi memang pertimbangan Hakim itu mencari-cari dan tidak logis atau melawan akal sehat,” tutup dia.

Sebelumnya, Fahzal Hendri selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh.

Karena menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan selanya menyatakan, surat dakwaan Jaksa KPK tidak dapat diterima.

Baca Juga :  AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Hakim menyatakan Jaksa KPK dalam kasus Gazalba Saleh belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung

“Namun Jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku Penuntut Umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system,” ujarnya.

Hakim memerintahkan Jaksa untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. Hakim menyatakan Jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal.

“Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah
Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili
Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya
Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!
Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:42 WIB

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:09 WIB

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:06 WIB

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:08 WIB

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:57 WIB

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB