BERITA JAKARTA – Dalam episode terbaru Podcast Quotient TV Holy, pendiri PT. OS yang dikenal dengan merek dagang OMS, menghadapi kasus merek yang cukup pelik.
Holy mendirikan PT. OS dengan merek OMS pada tahun 2012 yang kemudian berganti nama menjadi PT. OS pada tahun berikutnya.
Namun, pada tahun 2013, seorang individu lain mendaftarkan merek yang sama. Akibat peristiwa ini, Holy baru-baru ini mengaku dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini tidak adil. Saya sudah menggunakan merek itu selama 25 tahun, itu adalah karir saya, dan sekarang saya mengalami kerugian karena masalah ini,” kata Holy, Rabu (22/5/2024).
Menanggapi hal tersebut, Alvin Lim, seorang Advokat dari LQ Indonesia Law Firm, memberikan pandangannya.
“Kalau bapak menggunakan merek lebih dahulu, bisa ke Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI dan batalkan merek lawan,” kata Alvin.
“Bapak hanya belum mendaftar saja. Ini bisa dilakukan banding,” tambah Alvin.
Alvin juga menegaskan bahwa Holy memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah ia gunakan lebih dahulu.
“Sudah menjadi tanda tanya, ini sudah dipakai 15 tahun lalu, kemudian 15 tahun kemudian ada yang mendaftarkan. Ini tentu tidak masuk akal dan menimbulkan banyak pertanyaan,” jelasnya.
Holy yang tampak lelah dengan permasalahan hukum ini, berharap dapat menemukan solusi yang lebih damai.
“Saya tak ingin memperpanjang masalah ini. Bisa diserahkan saja merek itu,” ungkapnya dengan nada pasrah.
Namun, permasalahan ini bukan hanya mengenai kepemilikan merek dagang. Alvin Lim memberikan kritik tajam terhadap penggunaan hukum yang tidak semestinya.
“Pidana bukan alat untuk memeras masyarakat, namun untuk menegakkan keadilan,” tegas Alvin.
“Sudah baik Holy mau melepas merek, malah diperas sejumlah uang. Ini tidak benar,” sambung Alvin.
Alvin juga memberikan pesan kuat kepada Polda Jatim, mengingatkan agar hukum tidak disalahgunakan untuk menekan individu yang sebenarnya memiliki hak.
“Jangan gunakan hukum untuk memeras masyarakat. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh penegak hukum,” ulasnya.
Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya pendaftaran merek dagang untuk menghindari sengketa di masa depan. Meskipun Holy telah menggunakan merek OMS selama bertahun-tahun.
“Kegagalan dalam mendaftarkan merek tersebut menyebabkan situasi yang merugikan dirinya sekarang. Pentingnya langkah ini untuk melindungi hak-hak intelektual secara hukum,” tuturnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Holy dan tim hukumnya berencana untuk membawa kasus ini ke HAKI guna membatalkan pendaftaran merek oleh pihak lain yang dianggap tidak sah.
“Ini adalah langkah yang harus diambil untuk mengembalikan hak yang seharusnya,” kata Alvin.
Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa memeras masyarakat.
Pendekatan yang lebih transparan dan adil diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum.
Dengan banyaknya perhatian publik terhadap kasus ini, diharapkan penegak hukum dapat bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
Holy berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan bermartabat, tanpa harus melibatkan proses hukum yang berkepanjangan. (Indra)