“Nasib Ribuan Karyawan Polo dan Keluarga Ada di Tangan Ketua MA, minta Hakim Rahmi Mulyati Diganti”
BERITA JAKARTA – Ratusan perwakilan karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI) masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Mereka masih konsisten terus berjuang untuk menuntut keadilan dari lembaga yang dipimpin, Muhammad Syarifuddin itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentunya yang kita harapkan Yang Mulia Ketua MA untuk concern terhadap masalah ini,” ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
“Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut karyawan dari PT. PRLI dan PT. Manggala Putra Perkasa yang menaruh harapan di dalam perkara ini,” tambah Janli.
Perkara yang dimaksud ialah perkara Peninjauan Kembali (PK) PT. Manggala Putra Perkasa Nomor: 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
“Kami, karyawan menuntut Hakim Agung Rahmi Mulyati yang mengadili perkara itu, diganti. Sebab, Hakim tersebut pada putusan sebelumnya ditingkat Kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT. PRLI,” tegasnya.
Saat berunjuk rasa, perwakilan karyawan sempat kembali diterima pihak MA. Perwakilan MA menyebut tuntutan pergantian Hakim Agung Rahmi sudah disampaikan ke Ketua MA. Tinggal apakah nantinya Syarifuddin memutuskan mengganti Rahmi apa-tidak.
“Mereka (perwakilan MA) menyerahkan sepenuhnya ditangan Ketua MA. Oleh karena itu, kami meminta kepada Ketua MA untuk segera bertindak mengganti Hakim Rahmi,” tutur Janli.
“Supaya tidak timbul kecurigaan, timbul dugaan-dugaan ada apa di MA,” sambung Janli berharap keadilan bisa tegak.
Janli menegaskan, bahwa perkara yang tengah diadili ini bukan sengketa perebutan merek antara pihak PT. PRLI dengan MHB melainkan adanya merek-merek milik PT. PRLI dan PT. Manggala Putra Perkasa yang seluruhnya dihapus.
“Tragisnya hanya menggunakan sertifikat fotocopy merek palsu dengan menambahkan kata POLO dan kata BY, dan sudah dihapus berdasarkan putusa Nomor: 140 tahun 1995,” ungkapnya.
“Tapi ini bagaimana seseorang yang tidak memiliki merek tersebut, Polo, ditimbulkan jadi pemilik merek Polo by Ralph Lauren,” kata Janli kembali menegaskan.
Padahal, sangat jelas diputusan 140 tahun 1995 (merek milik MHB) adalah Ralph Lauren. Tidak ada kata ‘Polo’, tidak ada kata ‘by’ .
“Dan itu sudah dihapus (merek MHB),” lanjut dia, didampingi perwakilan Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.
Selain meminta Hakim Rahmi diganti, karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK. PT. PRLI Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
“Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan Nomor: 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA Nomor: 3101 K/pdt/1999. Kami takkan berhenti mengawal kasus ini,” pungkas Janli. (Sofyan)