BERITA BEKASI – Keberadaan pemodal atau “biong” istilah para pemain tanah kesempatan dalam mencari untung, bukan hal baru ketika ada perencanaan sebuah proyek, terutama proyek Pemerintah.
Biong dikenal piawai dalam memeta suatu lokasi atau wilayah yang nantinya akan menjadi sasaran tembak untuk mencari keuntungan sebagai makelar tanah.
Khusus proyek yang berkaitan Pemerintah kolaborasi dengan pihak dalam (oknum) sebagai pengambil kebijakan pun dibangun agar tercapai target.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sama seperti halnya rencana proyek Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) yang berlokasi di RW04, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabarnya, lahan seluas 5 hektar tersebut ternyata diam-diam sudah ada warga sekitar yang diberikan uang muka untuk pembebasan lahan sebesar Rp30 juta per-KK
“Iya udah di DP Rp30 juta,” ujar sumber yang tak bersedia namanya disebutkan kepada media, Selasa (21/5/2024).
Namun informasi yang didapat warga, pembebasan lahan tersebut untuk perluasan Polder Air, bukan untuk proyek PSEL.
“Uang muka tersebut bukan dari perusahaan yang bakal mengelola PSEL, tapi dari salah satu pihak,” terang sumber tanpa mau menyebut besaran harga per meternya lahannya.
Menurut salah satu tokoh di wilayah tersebut, dirinya awalnya tidak tahu ada warga yang sudah diberikan uang tanda pembebasan lahan.
“Saya malah ngak tahu awalnya ada pembebasan lahan tersebut. Apalagi ternyata sudah ada warga yang menerima DP Rp30 juta,” tandasnya.
Kepada Matafakta.com, Kepala Bidang Pertanahan pada Disperkimtan Kota Bekasi, Teti Handayani mengatakan, pihaknya Disperkimtan tidak ada kegiatan pembebasan lahan PSEL.
“Jika terjadi pembebasan lahan untuk lokasi PSEL kepada para warga kemungkinan melalui belanja langsung yang dapat dipertanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” tandasnya singkat.
Sekedar diketahui, proyek PSEL di Bantar Gebang tersebut sudah melalui proses lelang dan dimenangkan perusahaan asal China yakni Konsorsium Perusahaan Everbright.
Nantinya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi setiap bulannya akan memberikan tipping fee kepada perusahaan tersebut tanpa bisa menikmati listrik yang dikelolanya.
Proyek PSEL tersebut banyak ditentang masyarakat dan sejumlah aktifis lingkungan. Karena dianggap bukan solusi tepat untuk mengelola sampah.
Apalagi nantinya uang daerah akan tersedot tiap bulannya untuk membayar tipping fee ke perusahaan pengelola. (Dhendi)