BERITA BEKASI – Mulai ramai menjadi perbincangan terkait pelantikan pergantian Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi yang mengantikan, Usep Rahman Salim, Sabtu (19/5/2024) malam.
Pasalnya, prosesi pelantikan Dirut Perumda Bhagasasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi tersebut berlangsung pada malam hari Pukul 23.00 WIB di Hotel Sakura yang dihadiri Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Mudzakkir mengatakan, pelantikan di malam hari itu tidak elok dan tidak lazim dilakukan apalagi pelantikan Dirut BUMD yang terkesan disembunyikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dirut BUMD akan memimpin Lembaga Keuangan Daerah. Ini bisa diindikasikan sebagai sumber korupsi di daerah,” kata Mudzakkir kepada Matafakta.com, Senin (20/5/2024).
Dikatakan Mudzakkir, pelantikan jabatan publik seharusnya atau lazimnya itu dilakukan pada jam kantor yaitu Pukul 08.00 WIB sampai Pukul 16.00 WIB.
“Bukan Pukul 23.00 WIB dan berlangsung di Hotel pula. Ini melanggar etik pelantikan pejabat publik. Sebaiknya dibatalkan dan dinyatakan tidak sah, karena tidak ada alasan pelantikan Pukul 11 malam,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), menyoroti adanya pelantikan Direktur Utama (Dirut) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjelang tengah malam.
“Waduh ada apa kok pelantikan pergantian Dirut salah satu BUMD Kabupaten Bekasi menjelang tengah malam. Ngak ada waktu lain apa sampai harus tengah malam,” sindir Ketua FKMBP, Eko Setiawan.
Pelantikan itu, kata Eko, sekitar Pukul 23.00 WIB menjelang tengah malam berlangsung di Hotel Sakura yang terkesan mendadak diluar kebiasaan pelantikan seorang pejabat public pada umumnya pagi atau siang hari.
“Ini luar biasa melantik seorang pejabat public menjelang tengah malam. Anehnya pelantikan tersebut, dilakukan disebuah Hotel. Ada apa dengan pergantian Dirut salah satu BUMD Kabupaten Bekasi tersebut,” ujarnya.
Kaitan hal itu, pihaknya FKMBP akan melayangkan surat ke Ombudsmen RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta tanggapan terkait mekanisme pergantian dan plantikan pejabat daerah.
“Kita akan layangkan surat ke Ombudsman RI dan Mendagri terkait aturan atau regulasi yang benar, sehingga tidak menimbulkan fitnah atau opini negative, terkait pergantian Dirut salah satu BUMD di Kabupaten Bekasi tersebut,” pungkasnya. (Indra/Sofyan)