Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejati DKI Jakarta

Kantor Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Lembeknya penanganan perkara dugaan penipuan investasi yang menjerat sejumlah tersangka menuai tandatanya.

Musababnya hingga saat ini pihak Pidana Umum (Pidum) Kejati DKI diduga tidak melimpahkan berkas perkara, barang bukti hingga para tersangka kepada Penuntut Umum agar segera diadili.

Tak hanya itu, enam tersangka yang sebelumnya dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya, kini mereka disinyalir telah dikeluarkan dari ruang tahanan, lantaran telah habisnya masa penahanan dari Kejati DKI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Hari Wibowo belum merespon permintaan klatifikasi Matafakta.com mengenai perkembangan perkara dimaksud, Senin (13/5/2024).

Kasus ini bermula dari adanya adanya penawaran investasi pembiayaan yang ditawarkan oleh Asty Setiautami selaku Dirut PT. Green Pangan Sejahtera kepada PT. Merapi Utama Pharma melalui Yogi Hartarto selaku Dirut PT. Global Semesta.

Baca Juga :  Rumusan Pada Tindak Pidana "Mens Rea dan Actud Reus"

Dalam penawarannya, Asty menyebut jika PT. Green Pangan Sejahtera memiliki proyek pengadaan bahan makanan atau sembako di Pemprov DKI Jakarta senilai Rp165.000.000.000.

Jika PT. Merapi Utama Pharma mau memberikan dana investais, Asty disebut menjanjikan keuntungan sebesar Rp4.866.500.000.

Untuk meyakinkan hal itu, Asty disebut sempat memperlihatkan Surat Perintah Kerja No. 973/-077.522 tertanggal 26 Mei 2020.

Singkat cerita, PT. Merapi Utama Pharma akhirnya tertarik sehingga mau menyerahkan dana pembiyaan kepada PT. Green Pangan Sejahtera melalui PT. Global Berkah Semesata sebesar Rp 137.633.500.000 dengan jangka waktu investasi selama 30 hari.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Namun seiring berjalannya waktu sesuai dengan yang dijanjikan tidak ada itikad baik dari PT. Green Pangan Sejahtera untuk mengembalikan dana investasi berikut keuntungan yang dijanjikan.

Selain itu, diketahui bahwa Surat Perintah Kerja sebagaimana yang diperlihatkan oleh Asty pada saat penawaran adalah palsu.

Dari dana yang diterima oleh PT. Global Berkah Semestar sebesar Rp137.633.500.000 yang selanjutnya diduga ditransfer kepada para tersangka, yakni:

  1. Tersangka Asty Setiautami sebesar Rp 103.000.000.000.
  2. Tersangka Andrew Makmuri sebesar Rp 10.600.000.000.
  3. Tersangka Alman Faluti sebesar sebesar Rp 10.600.000.000.
  4. Tersangka Tayni Hari Masud sebesar Rp 6.185.000.
  5. Tersangka Budi Hermawan sebesar Rp 3.000.000.000.
  6. Tersangka Yogi Hartarto sebesar Rp 9.800.000.000.

Pewarta: Sofyan

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 696 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB