BERITA JAKARTA – Lembeknya penegakan hukum dalam penanganan perkara korupsi proyek pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, dibawah kepemimpinan Ricky Tommy Hasiholan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, menuai cibiran publik.
Pasalnya, hingga saat ini masyarakat menilai, tidàk ada perkembangan penyidikan terbaru yang dilakukan Kejari Kabupaten Tangerang.
Baik itu, berupa penetapan tersangka, penyitaan barang bukti ataupun pelimpahan berkas perkara dari Tim Penyidik Pidana Khusus kepada Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal menurut penilaian Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kasus korupsi itu merupakan tindak pidana yang membahayakan negara. Karena itu harus disegerakan terutama dalam konteks pengembalian kerugian keuangan Negara dengan cara menyita.
“Lambatnya Penyidik dan Penuntut akan mengakibatkan kerugian Negara yang sangat besar,” pungkas Abdul Fickar menanggapi Matafakta.com, Kamis (9/5/24).
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten hingga kini masih terus melengkapi bukti-bukti dugaan korupsi pada proyek pengadaan lahan pembangunan RSUD Tigaraksa.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky T Hasiholan mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut masih berjalan sesuai ekspose atau pengungkapan dari Penyidik.
Pihaknya, kata Ricky, masih terus melakukan serangkaian pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi yang merugikan Negara sebesar lebih dari Rp200 miliar.
“Pengungkapan fakta lebih lanjut terus kami lakukan,” tegasnya pada Jumat 15 Desember 2023 kala itu.
Ricky mengakui, sejauh ini pihaknya belum menerima hasil audit tehradap proyek pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.
Kendati demikian, katanya, penyidik tetap atau terus bergerak dalam mengumpulkan serta melengkapi barang bukti, baik yang sudah cukup maupun tambahan. “Audit BPK bukan satu-satunya barang bukti,” imbuhnya.
Nantinya, tambah Ricky, jika semua menjadi jelas, Penyidik akan mengambil kesimpulan apakah kasus ini cukup bukti atau sebaiknya tidak.
“Yang jelas sampai sekarang kami masih terus berjalan melengkapi bukti-bukti,” tandasnya. (Sofyan)