Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

- Jurnalis

Sabtu, 27 April 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan, seorang tersangka kasus korupsi jaringan komunikasi Desa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

“Hari ini kami menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi jaringan komunikasi Desa di Kabupaten Musi Banyuasin,” terang Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deni, Jumat (26/4/2024).

Proyek itu, kata Abdullah, pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2023.

“Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bernomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024,” jelasnya.

Kaitan hal tersebut, Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Tersangka MA selaku Direktur PT. ISN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024,” ungkap Abdullah.

Sebelumnya, tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti terlibat dalam dugaan perkara itu. Sehingga penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga :  Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya

“Tersangka melakukan aksinya dengan modus operandi adanya mark-up harga langganan internet Desa. Negara mengalami kerugian sebesar Rp27 miliar,” tegasnya.

Selanjutnya, tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024.

“Kejati Sumsel akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban serta akan segera melakukan tindakan hukum sehubungan dengan penyidikan kasus ini,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 07:28 WIB

GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:45 WIB

SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB