Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

BERITA JAKARTA – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan tahap penyerahan barang bukti dan tersangka ZT selaku kuasa penjual, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari 9 berupa Asrama Mahasiswa Yogyakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengatakan, hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel lakukan tahap dua terhadap tersangka ZT.

Tersangka ZT, kata Vanny, dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Klas IIA Palembang dari 24 April sampai 13 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelas Vanny, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga :  Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya

Vanny juga menyatakan, untuk modus operandi tersangka EM sebagai Notaris di Palembang, membuat akta 97 dengan  memalsukan aset Yayasan Batanghari 9 menjadi aset Yayasan Batang hari 9 Sumsel.

“Berdasarkan akta tersebut, tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual,” kata Vanny.

Atas perbuatannya tersangka ZT melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Korupsi.

Baca Juga :  Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setelah dilaksanakan tahap II, maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Palembang,” ujar Vanny.

Sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak 6 orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW yang mana untuk tersangka EM, sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat 19 April 2024. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB