Tagih Hutang Rp104 Miliar, Keluarga Cendana Digugat Perusahaan Singapura

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alvin Lim

Foto: Advokat Alvin Lim

DALAM episode terbaru dari Podcast Quotient TV di Youtube, bersama Host Yasin Idris berkolaborasi dengan Alvin Lim membahas isu yang sedang hangat terkait gugatan yang diajukan Mitora Pte Ltd terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait dengan keluarga Soeharto.

Leonardus Sagala yang merupakan kuasa hukum dari Mitora Pte Ltd, telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Yayasan Purna Bhakti, Yayasan Harapan Kita, dan 5 anak dari mantan Presiden Soeharto.

Gugatan ini terkait dengan perjanjian pengelolaan dan pengembangan museum Purna Bhakti yang telah disepakati antara Mitora dan Yayasan yang berada dibawah naungan anak-anak mantan Presiden Soeharto.

Pada tahun 2018, Mitora Pte Ltd telah mengajukan gugatan untuk mendapatkan ganti rugi sebesar Rp104 miliar sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita.

Meskipun upaya perdamaian telah dilakukan dengan Yayasan tersebut membayar sebesar Rp70 miliar secara bertahap, namun masih tersisa utang sebesar Rp34 miliar yang belum dibayarkan.

Dalam diskusi tersebut, tuan rumah mengajukan pertanyaan tentang kemungkinan langsung menggugat nama-nama anak Soeharto.

Alvin Lim menanggapi bahwa posisi anak-anak Soeharto dalam kasus ini harus dilihat lebih lanjut, apakah mereka hanya sebagai pemegang saham atau juga terlibat dalam kepengurusan perusahaan.

Alvin Lim menjelaskan bahwa dalam hukum, pemegang saham biasanya tidak dapat digugat langsung, kecuali jika mereka juga merupakan bagian dari Direksi perusahaan yang bersangkutan.

Bergabunglah dengan Quotient TV: Jadilah Narasumber di Podcast Kami! 

Quotient TV adalah media online yang menawarkan jasa publikasi berita seputar dunia hukum melalui program podcast.

Quotient TV membuka pintu bagi Anda untuk berpartisipasi dalam pengkajian ulang isu-isu hukum yang penting dan Anda dapat berbicara tanpa filter, tanpa pengecualian.

Kami memberikan panggung kepada semua pihak untuk merobek tirai dan mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi.

Bagaimana Anda Dapat Bergabung? 

Sangat mudah! Jika Anda memiliki wawasan atau pengalaman dalam bidang hukum dan ingin berkontribusi dalam podcast kami, hubungi hotline kami di: 📞 0811-164-489

Apa yang Anda Dapatkan? 

* Platform yang Luas: Jangkauan kami mencakup audiens yang luas, memberikan kesempatan bagi Anda untuk berbagi pandangan Anda dengan banyak orang.

* Pengakuan: Dalam podcast Quontient TV, Anda akan menemukan ruang untuk bersuara tanpa dibatasi, di mana pengalaman Anda dihargai dan pandangan Anda diakui.

* Berbagi Pengetahuan: Berkontribusi dalam diskusi bersama Alvin Lim membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman Anda dengan profesional.

Jadi jangan ragu untuk bergabung dengan kami dan menjadi bagian dari diskusi yang penting tentang hukum!  #QuotientTV #HukumYangSebenarnya #MengungkapKebenaran

Pewarta: Indra

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB