BERITA JAKARTA – Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad dihadirkan sebagai salah satu saksi di sidang sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Raden Gani dimintai kesaksianya terkait penunjukan dirinya selaku Penjabat Kepala Daerah yang dituding untuk memenangi salah satu pasangan Calon Presiden (Capres).
Gani menyatakan, sebagai Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjabat di Kota Bekasi tentunya tidak punya basis politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak cukup waktu, kata dia, untuk memahami karakter birokraksi, teritorial serta anggaran, karena dirinya berangkat dari penunjukan jadi tentunya tidak punya basis politis.
“Sebagai penjabat Pj, tentunya tidak dapat mengkondisikan Aparatur Kota Bekasi meskipun seandainya penjabat Kepala Daerah ini ditugaskan untuk menyukseskan salah satu pasangan calon tanpa ada dukungan Aparatur yang ada di Kota Bekasi,” terang Gani.
“Selain dukungan Aparatur juga diperlukan dukungan anggaran serta sarana dan prasarana untuk itu,” tambah Gani di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Dirinya menyebut, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi sebanyak 11 ribu begitu juga dengan jumlah TKK yang sama kurang lebih 11 ribu. Dengan jumlah yang besar itu, pasti tidak mudah untuk mengkondisikannya.
“Kami selaku Pj tidak pernah menerimah perintah arahan dari pimpinan untuk memihak atau memenangkan dari salah satu pasangan calon tertentu,” tegas Gani.
“Pendekatan kami dalam menjalankan tugas pemerintahan di Kota Bekasi merupakan pendekatan normatif,” sambung Gani.
Ketua majelis hakim sempat bertanya pada Pj Walikota Bekasi, siapa Capres yang menang di Pilpres 2024 di Kota Bekasi. Raden Gani pun membuka catatan dari KPU Kota Bekasi melalui pnselnya.
“Paslon 01- 40,78 persen, paslon 02 45,01 persen, paslon 03- 14,2 persen,” tandas Gani. (Dhendi)