MAKI Minta Penyidik Pidsus Kejagung Telusuri “Uang Jajan” Sandra Dewi

- Jurnalis

Kamis, 4 April 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordinator KAMI: Boyamin Saiman

Kordinator KAMI: Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai sudah semestinya Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), memanggil Sandra Dewi yang merupakan istri dari tersangka, Harvey Moeis.

“Sudah seharusnya dan sudah semestinya Penyidik Kejagung memanggil Sandra Dewi. Karena dia istri Harvey Moeis yang jadi tersangka korupsi tata niaga timah,” kata Boyamin, Kamis (4/4/2024) siang.

Bonyamin menyinggung soal hadiah mewah yang diterima Sandra Dewi dari Harvey Moeis, seperti mobil Rolls Royce, Mini Cooper dan jet pribadi. Menurutnya, hal tersebut perlu diklarifikasi oleh Penyidik.

“Karena di catatan media sosial, Sandra Dewi pernah dapat mobil Roll Royce, Mini Cooper, bahkan Jet pribadi yang saya yakin nilainya mahal. Jika Harvey Moeis diduga menerima uang pengelolaan timah, maka otomatis sebagai istri mendapatkan uang-uang tadi,” ujarnya.

“Minimal diminta keterangan menerima aliran dana. Soal tahu tidak tahu asalnya urusan lain. Lalu harus ditanya apakah tahu pekerjaan suami? Termasuk apakah tahu atau tidak asal uang? Tiga pertanyaan ini harus diklarifikasi,” tambah Boyamin.

Sebab menurut Boyamin, kehadiran Sandra Dewi di Kejagung dipastikan untuk menjelaskan asal usul “uang jajan” serta pemberian mobil-mobil mewah maupun kepemilikan pesawat pribadi milik Sandra Dewi dari Harvey Moeis, suaminya.

Boyamin mengatakan, jika Sandra Dewi terbukti tidak mengetahui asal usul uang tersebut, maka ia tetap berstatus sebagai saksi. Namun, ada konsekuensi lain yaitu uang yang dikelola dan disimpan Sandra Dewi bisa disita Kejagung, karena diduga hasil korupsi.

“Minimal untuk membayar uang kerugian pengganti negara. Itulah Proses yang haru dijalani Sandra Dewi atas persoalan hukum yang menimpa suaminya,” tutur Boyamin.

Boyamin juga mencontohkan kasus Eddies Adelia yang pernah menjadi tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan suaminya.

“Apakah Sandra Dewi kena tindak pidana pencucian uang bisa saja. Terserah Penyidik, tergantung pengetahuan. Kalau betul-betul tidak tahu, pemberian sebagai hadiah ya sebagai saksi. Paling utama penyidik Kejagung harus menyita harta-harta yang diserahkan Harvey Moeis dan pemberian yang diberikan Harvey Moeis. Kalau tidak disita ya diblokir,” pungkas Boyamin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB