BERITA BEKASI – Ratusan warga sekitar TPA Bantargebang Kota Bekasi melakukan aksi unjuk rasa lantaran belum menerima dana kompensasi atau uang bau sampah yang biasa diterima mereka selama tiga bulan sekali.
Pantauan dilokasi, warga melakukan penghadangan truk pengangkut sampah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tiba dilokasi TPS Bantargebang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sudarsono mengaku, jika pihaknya tengah berkordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta yang harus menunggu Keputusan Gubernur DKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum kami sedang kordinasi dengan pihak Pemprov DKI menunggu Kepgub DKI terbit dan diterima Pemkot Bekasi,” kata Sudarsono kepada Matafakta.com, Rabu (3/4/2024).
“Coba ke Dinas Lingkungan Hidup,” tambah Sudarsono saat ditanya terkait kapan dana kompensasi bau sampah dicairkan.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto saat dikonfirmasi tidak dapat dihubungi bahkan kontak Whatsaap milik mantan Asda I itupun sejak lama sudah tidak dapat dihubungi.
Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang merupakan tempat pembuangan sampah akhir milik Pemprov DKI Jakarta dengan luas 110.3 hektar yang berada di tiga Kelurahan di Kecamatan Bantargebang dan satu Kelurahan masuk wilayah Kabupaten Bekasi.
TPST Bantargebang ini meliputi Kelurahan Cikiwul, Sumurbatu dan Ciketing Udik Kecamatan Bantargebang. Sedangkan wilayah Kabupaten Bekasi masuk Desa Rahayu Kecamatan Setu.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta setiap tahunnya menganggarkan kompensasi uang bau sampah bagi warga sekitar TPST Bantargebang.
Sesuai informasi, kompensasi uang bau sampah yang diberikan kepada warga sekitar sebesar Rp400 ribu per Kepala Keluarga (KK) yang diberikan tiga bulan sekali atau sebesar Rp1.200.000 yang diterima oleh 24.000 KK pada empat Kelurahan. (Dhendi)